Pihak Sekolah Charisma Bantah Tudingan Penutupan Jalan, Mardi Dinyatakan wajib membayar ganti Rugi Rp473,9 Juta.

Batam – Sehubungan dengan pemberitaan di Batamnews tertanggal 22/4/2026 dengan judul : Lebihi Batas PL dan Akses Ibadah Terganggu, Warga Desak Pemerintah Bongkar Pagar di Jalan Umum Samping Vihara Nagoya. Kuasa hukum pemilik lahan, Sudirman, membantah hal tersebut dan menyatakan pemberitaan tidak akurat dan berimbang. Jum’at, 24 April 2026.

Perkara ini mencuat setelah adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan penutupan akses jalan umum dan terganggunya akses ibadah di sekitar Vihara Budhayana. Menanggapi hal tersebut, pihak Sekolah Charisma memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangan yang disampaikan, pihak sekolah menjelaskan bahwa Mardi sebelumnya merupakan penyewa lahan milik Sudirman yang berlokasi di Komplek Nagoya Point. Lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan hingga masa sewa berakhir pada 30 Juni 2025.

Namun sebelum masa sewa habis, Mardi disebut telah memindahkan operasional sekolah ke lokasi lain di kawasan Kampung Pelita dan mengganti nama menjadi Sekolah Neo Global.

“Setelah masa sewa berakhir, yang bersangkutan tidak mengosongkan dan mengembalikan lahan sesuai perjanjian,” demikian keterangan pihak sekolah.

Sengketa tersebut kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 28/PDT.G.S/2025/PN.Btm dan putusan lanjutan Nomor 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN.Btm, Mardi dinyatakan wajib membayar ganti rugi keterlambatan pengosongan lahan sebesar Rp473,9 juta kepada Sudirman.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap eksekusi. Mardi juga telah menerima teguran dari pengadilan pada 21 April 2026. Jika tidak melaksanakan putusan hingga batas waktu yang ditentukan, aset terkait dapat disita untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Selain itu, pihak Sekolah Charisma juga menuding adanya sejumlah tindakan yang dilakukan Mardi pasca putusan, antara lain membuat konten di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik, serta mengklaim diri sebagai perwakilan warga dalam menyampaikan laporan dan rencana aksi demonstrasi.

Pihak sekolah juga menyoroti pemasangan spanduk di area pagar yang berisi tuntutan pembongkaran pagar dengan narasi bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

Menindaklanjuti polemik tersebut, pihak kelurahan Batu Selicin telah menggelar rapat klarifikasi yang melibatkan perangkat RT/RW, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat.

Hasil rapat menyimpulkan bahwa tidak terdapat laporan resmi dari warga terkait penutupan jalan di kawasan tersebut. Selain itu, tidak ditemukan adanya gangguan akses ibadah menuju Vihara Budhayana.

“Tidak ada permasalahan antara Charisma School dengan warga Nagoya Point, dan tidak ada jalan yang ditutup,” demikian salah satu poin hasil rapat tertanggal 15 April 2026.

Rapat juga menyatakan bahwa Mardi tidak terdaftar sebagai warga tetap di Nagoya Point serta tidak mewakili masyarakat setempat dalam menyampaikan aspirasi.

Pihak Sekolah Charisma menilai informasi yang beredar sebelumnya tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Mereka berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, AMSNews masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Mardi terkait hasil putusan maupun tudingan yang disampaikan.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!