Carolein Parewang Ditangkap, Diduga Gelapkan Tiga Mobil Rental untuk Jaminan Utang

Batam — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Carolein Parewang (34) yang diduga menggelapkan tiga unit mobil sewaan milik warga Batam berinisial A (31), seorang wirausahawan.

Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (13/4/2026). Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka menggunakan mobil rental sebagai jaminan utang tanpa seizin pemilik.

“Tersangka menyewa mobil, kemudian menggadaikannya untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” ujar Fadli.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ketika dua unit mobil milik korban, yakni Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, yang disewa oleh CP, tiba-tiba kehilangan sinyal GPS secara bersamaan. Korban yang mencoba menghubungi tersangka tidak mendapatkan respons karena nomor telepon tidak aktif.

Korban kemudian menelusuri lokasi terakhir kedua kendaraan tersebut, namun tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya, korban memeriksa satu unit mobil lain, Toyota Calya BP 1102 OD, yang juga disewa CP dan masih terdeteksi melalui GPS.

Dari pelacakan tersebut, mobil ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28). Kepada polisi, D mengaku menerima mobil tersebut sebagai jaminan dari CP atas pinjaman uang sebesar Rp27 juta, dengan alasan kebutuhan mendesak karena orang tua sakit. Kesepakatan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu 30 hari.

Setelah diberikan penjelasan oleh korban, D bersedia menyerahkan kendaraan tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang setelah dua kendaraan lainnya belum ditemukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka, yakni menyewa kendaraan untuk kemudian digadaikan demi kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Calya BP 1102 OD, surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance, surat pemberitahuan dari PT BCA Finance, serta foto BPKB Honda Brio dan Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 KUHP 2023 tentang penggelapan berulang dan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, Polresta Barelang masih melakukan pencarian terhadap dua unit mobil lainnya yang belum ditemukan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut untuk segera melapor melalui Call Center 110.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha rental agar lebih selektif dalam menyaring penyewa dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan,” tutup Fadli.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!