Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Batam — Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kamis, 23 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 dengan kapasitas GT 99.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut tengah berlayar menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kapal dinakhodai oleh L.E. bersama enam orang anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan, kayu bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” ujar Nona.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara Singapura berinisial M yang diduga sebagai pemodal utama. Ia disebut menyewa kapal melalui perantara di Batam untuk mengangkut kayu tersebut ke luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan, nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses keberangkatan. Sementara aliran dana pembelian kayu dikendalikan oleh pihak kepercayaan pemodal yang berada di Batam.

Saat ini, aparat telah mengamankan kapal KLM Citra Samudra 9 beserta seluruh muatan kayu bakau di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari eksploitasi yang merugikan negara.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, warga dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia selama 24 jam.

 

Sumber : Bidang Humas Polda Kepri

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!