Tanjungpinang — Pengadaan pakaian dinas di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2025 menyedot anggaran sekitar Rp 743 juta. Belanja tersebut mencakup Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), serta jas safari.
Data rencana pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan, porsi terbesar berada pada PDH sebesar Rp 624,57 juta. Sementara jas safari dianggarkan Rp 86,4 juta untuk 24 stel, serta PDL sekitar Rp 32 juta dalam dua paket terpisah.
Namun, komponen Pakaian Dinas Harian (PDH) tidak hanya terdiri dari satu jenis pakaian. Di dalamnya mencakup beberapa item seperti baju dinas warna coklat, baju batik, serta baju kurung dengan harga yang berbeda-beda. Kondisi ini membuat perbandingan langsung dengan harga satuan PDH di katalog tidak sepenuhnya setara. Meski demikian, pertanyaan tetap muncul mengenai rincian komposisi anggaran, dasar penentuan spesifikasi, serta perhitungan harga tiap item dalam paket pengadaan tersebut.
Selain BKAD, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan pengadaan PDH pada tahun yang sama, namun dengan nilai yang jauh lebih kecil. Biro Umum tercatat sekitar Rp 36 juta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Rp 73,5 juta, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rp 40,5 juta, Badan Penghubung Daerah Rp 18 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 44,24 juta, Badan Kepegawaian dan KORPRI Rp 61,93 juta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp 50,4 juta. Dibandingkan angka tersebut, anggaran PDH BKAD yang mencapai Rp 624,57 juta menjadi yang paling mencolok.
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa Sas Joni, menilai penggunaan e-katalog tidak otomatis menjamin efisiensi anggaran. “E-katalog itu bukan tameng pembenar. Kalau pemilihan barang tidak disertai spesifikasi teknis yang jelas dan terukur, sementara harga yang digunakan tinggi, itu patut dipertanyakan sebagai potensi pemborosan anggaran. Uang negara harus bisa dijelaskan secara rinci, bukan hanya berdasar asumsi,” ujarnya.
“Kalau bahkan pihak pengguna anggaran mengaku tidak mengetahui detail bahan dan spesifikasi, maka publik wajar mempertanyakan dasar penentuan harga dan kualitas barang yang dibeli,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik melalui mekanisme PPID guna memperoleh rincian lebih lanjut terkait pengadaan tersebut, termasuk spesifikasi teknis, komposisi anggaran, serta dasar penetapan harga.
Di sisi lain, pengadaan melalui mekanisme e-purchasing memang diperbolehkan tanpa tender selama barang tersedia di katalog dan sesuai kebutuhan. Namun prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tetap menjadi kewajiban.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati melalui Sekretaris BKAD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Sri Astuti, menyampaikan bahwa jumlah PDH disesuaikan dengan kebutuhan pegawai.
“Pakaian PDH itu sebanyak 216 sesuai dengan jumlah pegawai kita. Sedangkan PDL anggaran tahun 2025 di BKAD tidak pernah direalisasikan, yang ada hanya PSL yaitu jas,” ujarnya saat dijumpai di kantor BPKAD.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran PDH mencakup beberapa jenis pakaian. “Pakaian PDH yang dianggarkan termasuk baju dinas warna coklat, baju batik dan baju kurung karena kode rekeningnya sama. Harganya itu juga sudah kami sesuaikan dengan Standar Harga Satuan (SHS),” katanya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pengadaan pakaian dinas mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta telah melalui mekanisme perencanaan daerah melalui RKPD bersama perangkat daerah terkait.
Untuk harga, ia menyebut satu stel PDH berada di kisaran Rp 944 ribu termasuk pajak. “Untuk baju kurung tentu berbeda lagi harganya,” tambahnya.
Terkait angka dalam sistem, ia menyebut pagu di SiRUP masih bersifat awal. “Di SiRUP itu masih harga kotor, nantinya di e-katalog kita bisa melakukan negosiasi dengan penyedia,” ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai spesifikasi bahan, pihak BKAD mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Kita menyesuaikan dengan anggaran, kita tidak tahu persis, kita kan bukan orang konveksi, yang pastinya kita mau yang terbaik,” katanya.
Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing tanpa proses tender, dengan penyedia yang tercantum di katalog, disebut berasal dari salah satu CV di Tanjungpinang.
Meski secara prosedur diperbolehkan, sejumlah catatan tetap muncul, mulai dari besarnya selisih anggaran dibanding OPD lain, minimnya transparansi spesifikasi teknis, hingga kebutuhan penjelasan lebih rinci terkait komposisi belanja dalam satu paket. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, kondisi seperti ini menjadi titik krusial yang membutuhkan keterbukaan agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun potensi penyimpangan. (Reza)




