DPRD Batam Tindaklanjuti Aduan PHK, Sidak Perusahaan yang Mangkir dari RDP

Batam – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil oleh seorang karyawan di Kota Batam. (24/4/2026)

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal, operator produksi di PT JFC Stone Indonesia, mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.

Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).

Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.

Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.

Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Batam telah mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut.

“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” ujar Dandis.

Karena ketidakhadiran tersebut, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.

“Di lokasi, kami mengalami kesulitan komunikasi. Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya,” tambahnya.

Dandis menegaskan bahwa langkah sidak bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya bertindak tanpa dasar.

“Bukan tipikal kami datang untuk mencari-cari kesalahan. Ini murni karena ada masyarakat yang mengadu dan merasa dirugikan. Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi.

“Kalau memang di-PHK, haknya harus dihitung dengan benar. Itu prinsipnya,” ujarnya.

Terkait pemberitaan yang beredar Komisi IV DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mengumpulkan informasi, serta mengumpulkan berbagai pemberitaan negatif sebelum mengambil langkah lanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ramizal dalam wawancara dengan AMSNews menyampaikan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.

Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.

Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti alat pelindung diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.

Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.

Ia juga menduga adanya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.

Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujarnya, Kamis pagi, 24/4/2026

Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Redaksi AMSNews turut menerima rekaman video yang memperlihatkan aktivitas karyawan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja, serta indikasi keberadaan tenaga kerja asing tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, saat di hubungin, pihak PT JFC Stone Indonesia melalui HRD saat di telpon tidak dapat memberikan keterangan, serta meminta redaksi berkomunikasi dengan legal PT JFC, namun hingga berita ini di tayangkan, belum memberikan kontak legal perusahaan tersebut.

AMSNews.id juga akan berupaya lakukan konfirmasi ke Kadisnakertrans, terkait adanya dugaan aktifitas pekerja tanpa menggunakan APD, serta Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam terkait adanya dugaan tenaga kerja asing tanpa izin.

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!