Ketika Negara Lupa Janjinya pada Aceh

M. Zaydan Ramli 

oleh: M. Zaydan Ramli 

Kisruh 250 ton beras di Sabang mungkin tampak sebagai isu kecil di permukaan. Namun bagi masyarakat Aceh, kasus ini menyentuh luka yang jauh lebih dalam luka tentang bagaimana negara masih kerap lupa pada janji yang pernah ia buat sendiri.

Pernyataan keras Menteri Pertanian yang menyebut adanya “beras ilegal” dan ancaman pemecatan pejabat langsung mengundang kegaduhan. Sabang kembali menjadi arena salah tafsir antara pusat dan Aceh. Padahal sejak tahun 2000 dan dipertegas melalui UUPA serta PP 83/2010 Sabang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, wilayah hukum di luar pabean nasional. Artinya, barang yang masuk ke Sabang tidak tunduk pada aturan impor nasional selama tidak keluar dari kawasan.

Dalam polemik ini, BPKS dan Bea Cukai menjawab bukan dengan retorika, melainkan dengan hukum. Dokumen ada. Prosedur terpenuhi. Kewenangan jelas dan sah. Hanya satu berkas administratif yang belum terunggah selebihnya tidak ada pelanggaran.

Yang janggal justru reaksi pemerintah pusat.

Sikap tergesa, vonis sebelum verifikasi, serta narasi seolah-olah Aceh berada di luar kendali menunjukkan betapa mudahnya kewenangan Sabang diperlakukan seperti penyimpangan. Perdagangan kawasan bebas yang dijamin undang-undang seolah dianggap tindak kriminal. Padahal fondasi kewenangan itu lahir dari sesuatu yang jauh lebih besar: MoU Helsinki.

MoU Helsinki bukan sekadar pintu damai, melainkan kontrak politik yang menjanjikan Aceh ruang untuk mengatur ekonominya sendiri, termasuk investasi dan pelabuhan strategis. Janji itulah yang kemudian dilembagakan dalam UUPA dan PP 83/2010. Namun di Sabang, janji tersebut mendadak direduksi seperti catatan kaki yang bisa diabaikan.

Bagi rakyat Aceh yang pernah hidup dalam konflik, peristiwa ini jauh lebih dari sekadar salah prosedur. Ia mengusik kepercayaan.

Aceh menerima perdamaian bukan karena kalah, tetapi karena negara berjanji untuk mengakui kekhususannya. Ketika implementasi kebijakan di Jakarta gagal memahami arsitektur kewenangan Sabang, kesannya negara hanya menghormati MoU di podium, bukan dalam praktik.

Sabang pun bukan sedang mengusik kedaulatan pangan nasional. Ia hanya menjalankan hak regional untuk menjaga ketersediaan pangan dengan harga yang wajar sesuatu yang bahkan sering tak mampu dipenuhi pemerintah pusat.

Maka pertanyaan publik Aceh menjadi wajar:

Jika kewenangan Sabang yang sudah tegas diatur saja masih dipersoalkan, bagian mana lagi dari MoU Helsinki yang bisa dijamin akan dihormati?

Kasus beras Sabang pada akhirnya bukan lagi tentang 250 ton beras.

Ia adalah cermin seberapa jauh negara mengingat perjanjiannya di Helsinki.

Dan seberapa sungguh-sungguh Jakarta menghargai Aceh, bukan sebagai daerah biasa, tetapi sebagai wilayah yang damainya lahir dari komitmen, bukan belas kasihan.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!