Oleh: Ir. Nazar Machmud
Pemerhati Pembangunan Kepri
Jakarta, 25 Desember 2025 – Sumber daya alam (SDA) sejatinya adalah anugerah untuk memakmurkan negeri, terutama bagi masyarakat di mana kekayaan tersebut berada. Namun, sejarah panjang pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Bangka Belitung (Babel), menyisakan pertanyaan besar: sejauh mana rakyat lokal benar-benar menikmati hasilnya?
Kilas Balik: Dari Era ADO hingga Reformasi
Jika kita menilik sejarah, Kerajaan Riau-Lingga pernah mencapai masa keemasan berkat timah di Singkep. Di awal kemerdekaan, pengelolaan beralih ke PT Timah. Bahkan, saat Kepri masih menggunakan mata uang Ringgit Singapura, daerah mendapatkan bagian 30% dari hasil penjualan melalui mekanisme
Alokasi Devisa Otomatis (ADO).
Namun, pasca perpindahan ibu kota Kepri ke Pekanbaru kala itu, dana ADO justru lebih banyak terserap untuk pembangunan infrastruktur di daratan Sumatera. Pasca-Reformasi 1998, kebijakan swastanisasi membuka keran penambangan bagi pihak swasta. Sayangnya, keterlibatan pihak asing yang bekerja sama dengan oknum tertentu sering kali justru meminggirkan kepentingan daerah.
Ketimpangan DBH dan Realitas di Lapangan
Selama satu dekade terakhir, arah kebijakan fiskal nasional tampak lebih menitikberatkan pada sektor perpajakan. Hal ini menimbulkan tanya mengenai proyeksi pendapatan SDA dalam postur APBN yang berdampak pada daerah. Meski pemerintah pusat dan daerah terus menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bauksit, timah, hingga pasir, kontribusi nyatanya bagi APBD masih minim.
Sebagai contoh, royalti dari PT Timah hanya berkisar di angka 3%. Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah pun kerap hanya berada pada angka miliaran rupiah. Padahal, nilai kekayaan alam yang dikuras mencapai triliunan rupiah. Belum lagi tantangan kebocoran pendapatan akibat dugaan penyelundupan yang diperkirakan mencapai angka signifikan.
Kondisi ini diperparah dengan persoalan tata ruang. Sering kali muncul kecurigaan apakah tata ruang wilayah disusun untuk melindungi rakyat atau justru bersifat elastis mengikuti keinginan pemilik modal?
Rekomendasi Kebijakan
Untuk memastikan kedaulatan SDA berpihak pada rakyat, setidaknya ada tiga langkah strategis yang harus diambil:
Moratorium Penerbitan IUP:
Pemerintah perlu menahan diri dalam mengeluarkan izin baru sebelum ada evaluasi menyeluruh terhadap kemanfaatan izin yang sudah ada.
Redistribusi Pendapatan yang Adil:
Perlu perjuangan kolektif untuk meningkatkan persentase bagi hasil ke APBD. Peningkatan royalti dan DBH adalah harga mati agar daerah tidak hanya mendapatkan ampas dari kekayaan buminya. Targetnya, skema ini harus bisa setara atau lebih baik dari efektivitas ADO di masa lalu.
Konsistensi Tata Ruang Wilayah (TRW):
Tata ruang harus menjadi panglima yang menjamin perlindungan terhadap:
- Ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat lokal.
- Hutan lindung sebagai cadangan air tanah.
- Ekosistem pesisir (hutan bakau, batu karang, dan alur pelayaran nelayan) agar tetap lestari dan memiliki nilai ekonomis jangka panjang.
Eksploitasi SDA tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Sudah saatnya daerah berdaulat atas kekayaan alamnya sendiri. (Red)




