Skandal Minyak Ilegal di Perairan Karimun, Cecep Cahyana Tegaskan: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

Amsnews.Id – KARIMUN – Dugaan aktivitas perdagangan dan distribusi minyak ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (23/10/2025). 

Dua nama, Ayong dan Joni, disebut-sebut kerap mengoperasikan kapal pengangkut minyak tanpa izin di sekitar perairan Meral, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPP PusatCecep Cahyana, mendesak aparat agar segera turun tangan menyelidiki praktik haram tersebut.

“Jika benar ada praktik minyak ilegal di perairan Karimun, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Jangan ada kesan tebang pilih, seolah-olah ada yang kebal hukum,” tegas Cecep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Cecep menilai aktivitas minyak ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan dan perizinan, tetapi juga berpotensi melibatkan tindak pidana migas dan pencucian uang bila dilakukan secara sistematis.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa “setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”

Selain itu, Pasal 480 KUHP dapat menjerat siapa pun yang membantu atau menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Kami akan mendesak Polri, khususnya Ditpolairud, dan Kejaksaan untuk memeriksa semua pihak yang disebut, termasuk Ayong dan Joni. Negara tidak boleh kalah dari mafia minyak,” ujar Cecep.

Menurutnya, praktik minyak ilegal merugikan keuangan negara dan sekaligus menekan masyarakat kecil yang harus menanggung beban ekonomi.

“Ketika rakyat kesulitan membeli BBM bersubsidi, ada oknum yang justru memperkaya diri dari hasil kejahatan energi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegasnya lagi.

Cecep mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penindakan cepat dan transparan atas dugaan tersebut.

“Jangan sampai laut Karimun menjadi surga bagi pelaku minyak ilegal. Semua harus setara di depan hukum,” tutupnya.

Dasar Hukum Terkait Dugaan Minyak Ilegal:
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 dan 54
  • KUHP Pasal 480 tentang Penadahan
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila ditemukan aliran dana hasil kejahatan migas ilegal
    (Red).

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!