Batam, – Kegiatan penimbunan ruang laut yang di jalankan PT. Pasifik Karyasindo Perkasa di wilayah pesisir Batu Besar diduga berlangsung tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanpaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta dokumen lingkungan AMDAL dan SKKL.
Pasalnya, aktivitas reklamasi tersebut telah menimbulkan sejumlah kerusakan pada lingkungan ekosistem mangrove yang berada di lokasi kegiatan, pohon mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung daratan dari abrasi dan menjadi habitat biota laut, sehingga kelestariannya perlu di jaga dan di lindungi.
Selain menyebabkan kerusakan pada ekosistem mangrove, kegiatan tersebut juga berdampak pada aliran air yang selama ini terhubung dengan laut, dimana aliran air tersebut kini sudah mati fungsi.
Pantauan awak media di lokasi kegiatan terdapat tumpukan ratusan kubik material tanah dan batu cadas yang di suplai dari luar lokasi, serta beberapa unit kendaraan alat berat berupa excavator, buldozer dan compactor yang sedang di operasikan untuk melancarkan proses reklamasi.
Aktivitas reklamasi tersebut berlangsung di dalam kawasan PT. Pasifik Karyasindo Perkasa yang berlokasi di Jl. Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa – Kota Batam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penjaga keamanan di lokasi, kegiatan penimbunan ruang laut tersebut dilakukan oleh PT. Pasifik Karyasindo Perkasa degan tujuan perluasan area, dan menyarankan awak media untuk menghubungi inisial JM atau EN jika berkaitan dengan keperluan konfirmasi.
Namun amat disayangkan, saat dilakukan konfirmasi pada pihak yang bersangkutan, hingga saat ini pihak pengelola belum memberikan jawaban resmi maupun tanggapan terkait dengan legalitas ijin kegiatan yang berlangsung.
Disisi lain, Fadli yang merupakan warga sekitar dan berprofesi sebagai nelayan mengaku resah atas adanya aktivitas penimbunan pohon mangrove di lokasi, karena sangat berpengaruh pada pendapatannya sebagai nelayan pencari kerang dan kepiting laut.
“kalau pohon mangrove terus menerus di timbun, pencarian kerang dan kepiting laut di pesisir jadi susah” Tegas Fadli
Di lokasi kegiatan juga tidak ditemukan berupa papan informasi terkait proyek serta patok batas reklamasi, hingga berita ini ditayangkan kegiatan reklamasi tersebut masih beroperasi dari pagi hingga malam.
Untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan kegiatan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, Kehadiran APH, BP Batam dan DLH Kota Batam sangat dibutuhkan agar dapat meninjau kegiatan tersebut, demi memastikan seluruh ijin kegiatan yang berlangsung telah terpenuhi, termasuk penggunaan material tanah dan batu cadas yang disuplai ke lokasi.




