Eksekusi Putusan Dipertanyakan: Alamat Tak Valid, Pencampuran Entitas, Sengketa Antara PT dan Yayasan Kian Kompleks

AMSNews.id | Batam, Konflik hukum antara PT Afafa Mitra Bersama dan Yayasan Sekolah Afafa memasuki babak yang semakin kompleks setelah muncul dugaan cacat serius dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian alamat dalam surat eksekusi serta kekeliruan mendasar dalam mencampuradukkan dua entitas hukum yang berbeda, Dinas Pendidkan memperbolehkan perpindahan gedung sekolah. (3/5/2026).

Menurut kuasa hukum pihak Sudirman selaku komisaris PT Avava Mitra Bersama angkat bicara, Tantimin ,S.H., mengatakan Secara hukum perkara bermula dari berakhirnya masa sewa lahan antara pemilik lahan, Sudirman, dengan Mardi selaku direktur PT Avava Mitra Bersama, dan Pengadilan telah menjatuhkan putusan tegas kepada direktur: untuk membayar 300 juta, terdiri dari ganti rugi dan biaya pemulihan.

Lebih lanjut Tantimin S.H., Pasca kalah di pengadilan, Mardi disebut tidak tinggal diam. Ia diduga melakukan berbagai langkah yang dinilai sebagai upaya pembalikan opini publik.

Mulai dari pembentukan aliansi Warga Nagoya Poin ( AWNP) yang mertanyakan Fasilitas Umum, pengiriman surat ke aparat, hingga penyebaran informasi yang disebut tidak sesuai fakta.
Bahkan, konten yang sempat beredar melalui pihak tertentu telah diklarifikasi sebagai kesalahpahaman.
Tak hanya itu, spanduk bernada provokatif juga muncul di lokasi sengketa, diduga sebagai bagian dari strategi membangun opini. Ujarnya tantimin.

Dijelaskan oleh Mardi, Dalam penetapan keputusan dari Pengadilan negeri Batam Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PNBtm, terungkap bahwa putusan pengadilan yang memerintahkan PT. Avava mitra bersama untuk memenuhi kewajiban pembayaran justru sulit dieksekusi. Penyebabnya bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya kesalahan administratif yang berpotensi membuat putusan tersebut non-executable.

Namun masalah tak berhenti di sana.Permasalahan paling krusial terletak pada alamat yang tercantum dalam surat keputusan eksekusi. Lokasi yang dituju disebut tidak lagi relevan dengan kondisi faktual di lapangan. PT Afafa Mitra Bersama disebut sudah tidak memiliki aset di alamat tersebut, sehingga aparat eksekusi tidak memiliki objek yang dapat disita atau dijadikan jaminan pelaksanaan putusan,ujarnya.

Ditegaskan oleh nya, Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan ketelitian dalam proses hukum. Eksekusi yang dilakukan tanpa verifikasi objek yang jelas berisiko melanggar prinsip kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang cacat prosedur.

Mardi menjelaskan,Pencampuran PT dan Yayasan Dinilai Fatal.
Lebih jauh, konflik ini diperparah oleh kesalahan mendasar dalam gugatan awal yang mencampuradukkan PT dengan yayasan. Padahal, secara hukum di Indonesia, keduanya merupakan entitas yang sepenuhnya terpisah—baik dari sisi tanggung jawab, aset, maupun kewenangan operasional.

Mardi menegaskan bahwa sekolah secara hukum harus berada di bawah badan hukum yayasan, bukan PT. Namun dalam praktiknya, gugatan yang diajukan justru menyeret keduanya dalam satu kerangka tuntutan. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan fatal yang berdampak langsung pada lemahnya dasar eksekusi.

Akar konflik bermula dari hubungan kerja sama antara PT dan pihak yayasan sekolah Avava dalam penggunaan lahan dan pembangunan fasilitas pendidikan. Kontrak sewa jangka panjang sempat berjalan, namun tersendat akibat persoalan perizinan dan pembangunan yang tidak kunjung disetujui.ungkap Mardi.

Di sisi lain, pihak sekolah tetap melakukan renovasi demi keberlangsungan kegiatan belajar, meski dihadapkan pada keterbatasan administratif. Situasi semakin rumit ketika muncul tuduhan terkait penggunaan dana operasional, termasuk dana BOS, yang memperkeruh hubungan kedua pihak.

Yayasan kini bersiap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat individu tertentu atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memulihkan reputasi sekaligus menegaskan posisi hukum yayasan yang merasa dirugikan akibat narasi yang beredar di publik.

Selain itu, yayasan juga tengah mengumpulkan berbagai dokumen penting—mulai dari kontrak, bukti kepemilikan, hingga dokumentasi renovasi bangunan guna memperkuat posisi dalam proses hukum berikutnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan bahwa perizinan sekolah Neo Global School masih dalam proses. Pihak sekolah disebut telah mengajukan melalui PTSP dan akan diproses setelah kelengkapan dokumen diverifikasi.

“Secara aktivitas, yang berjalan sebelumnya adalah sekolah Afafa. Saat masa kontrak habis, mereka pindah ke gedung baru. Hal itu diperbolehkan dalam aturan,” Ujar perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam. Senin, 27/4/2026.

Pengamat hukum Jacobus Silaban,SH mengatakan,langkah tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dalam penyusunan gugatan, karena mengabaikan prinsip dasar hukum korporasi dan yayasan.

Kasus ini membuka persoalan yang lebih luas mengenai pentingnya ketertiban administrasi dalam proses hukum. Kesalahan dalam mencantumkan alamat, objek sengketa, hingga identitas pihak dapat berujung pada putusan yang tidak dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, lemahnya pemahaman terhadap perbedaan entitas hukum juga menjadi faktor yang memperburuk situasi. Tanpa pemisahan yang jelas antara PT dan yayasan, proses hukum rentan kehilangan arah dan legitimasi.pungkasnya

Sengketa antara PT Afafa Mitra Bersama dan Yayasan Sekolah Afafa kini tidak hanya menjadi konflik internal, tetapi juga cermin dari problematika sistem hukum yang lebih besar. Ketika eksekusi putusan tidak lagi berpijak pada fakta lapangan dan ketepatan administratif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi para pihak, tetapi juga kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri.

 

Penulis : Topan
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!