Kabulkan Gugatan PT. Oods Era Mandiri, Pengadilan Negeri Batam Memutuskan Bahwa Agustian Haratua Wanprestasi

Batam – Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang Gugatan PT. Oods Era Mandiri terhadap Agustian Haratua dikabulkan Pengadilan Negeri Batam pada (19/12/25) Dimana Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 161/pdt.G/2025/PN Batam.

Dalam amar putusan tersebut, majelis Hakim menyatakan;
1. Mengabulkan gugatan penggugat (PT. Oods Era Mandiri) konpensi atu tergugat (Agustian Haratua) rekonpensi untuk sebagian.
2. Menyatakan tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi telah melakukan cidra janji atau wanprestasi terhadap penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi.
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian lisan antara penggugat konpensi dan tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi terkait pekerjaan proyek repair asphalt damage by K-300 degan kontrak nomor BQ/EMT-23-0043-WO/23-0747 tanggal 2 Oktober 2023 yang berlokasi di PT. Batamindo Investments cakrawala Batam.
4.menghukum tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil dan immateril pada penggugat degan nilai kerugian materil sebesar Rp. 121.678.131 yang wajib dibayarkan secara sekaligus dan seketika.
5.menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000. Setiap hari secara terus menerus apabila lalai atau terlambat melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Fandy lood selaku Direktur PT. Oods Era Mandiri saat melakukan jumpa pers di Kopi Tiam Batam Center pada selasa, 23 Desember 2025.

Terkait dengan kronologis, Fandy lood menjelaskan bahwa saat itu dirinya bersama saudara Agustian Haratua memiliki perjanjian lisan dalam sebuah pengerjaan proyek, Namun pada saat pengerjaan proyek berlangsung, Saudara Agustian Haratua tidak pernah menyuplai material, termasuk K3, alat kerja, Quality issu, safety issu.

” Ditengah pengerjaan proyek berlangsung Saudara Agustian Haratua meninggalkan proyek dalam keadaan berantakan, Sehingga PT. Oods Era Mandiri yang harus menyelesaikan pekerjaan proyek hingga akhir Demi sebuah Tanggung jawab bisnis pada pihak Batamindo ” Ujarnya

Fandy juga menambahkan buntut dari keterlambatan pengerjaan proyek tersebut menyebabkan kerugian besar, dimana seharusnya masa pengerjaan proyek hanya perlu 3 bulan menjadi 6 bulan.

Selain mengalami kerugian, Fandy juga pernah di laporkan dengan tuduhan dugaan penipuan, Namun setelah proses penyelidikan berlangsung, Polresta Barelang menghentikan perkaranya atas dasar laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, hal ini tertuang dalam surat (SP3) Nomor SPPP/582/IX/Res.1.1.1/2025/Reskrim.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!