Isu Uang “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Pemuda Batak Bersatu Minta Klarifikasi Resmi

Gambar : Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, berlatarkan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun

Karimun, Kepri – Isu dugaan pungutan uang “gerenti” terhadap calon penumpang kapal tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang oleh agen tiket kepada calon penumpang dengan istilah “gerenti”.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, Maszan menjelaskan bahwa istilah “gerenti” berasal dari bahasa Inggris, yakni “guarantee” yang berarti jaminan atau garansi. Ia juga menemui salah seorang calon penumpang tujuan Malaysia bernama Leman untuk mendapatkan keterangan.

Leman menegaskan bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.

“Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti. Istilah gerenti itu berlaku di Malaysia,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, saat memasuki wilayah Malaysia, petugas imigrasi setempat berhak menanyakan bukti kecukupan dana selama masa kunjungan. Namun, tidak ada nominal tertentu yang secara resmi ditetapkan sebagai syarat wajib.

“Petugas Imigrasi Malaysia bisa saja tidak mengizinkan masuk apabila tidak ada jaminan atau bukti kecukupan dana,” jelasnya.

Ia mengakui, sebagian calon penumpang menggunakan jasa agen tiket yang membantu proses keberangkatan, termasuk dalam hal penyediaan dana jaminan. Untuk biaya tiket pulang-pergi dan kebutuhan lainnya, ia mengaku menghabiskan sekitar Rp1.100.000 untuk masa tinggal 25 hingga 28 hari.

Leman juga menyebut, dalam beberapa kasus agen tiket menalangi dana bagi calon penumpang yang belum memiliki cukup uang, dengan sistem pembayaran setelah kembali ke Indonesia.

“Kami merasa terbantu. Jika pemberitaan negatif berkembang, kami khawatir berdampak pada mata pencaharian kami,” katanya.

Sementara itu, salah seorang agen tiket yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya praktik peminjaman dana kepada calon penumpang yang telah dikenal dan dipercaya.

“Kami hanya membantu yang kami kenal. Jika mereka tidak punya dana gerenti, kami pinjamkan dan dibayar setelah kembali. Ini tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Maszan P. Sianturi meminta agar pihak imigrasi maupun agen perjalanan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.

“Perlu ada keterangan resmi agar isu ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi dan tanpa dokumen lengkap dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah jalur prosedural bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Pemerintah harus menghadirkan solusi agar masyarakat tidak lagi menggunakan jalur nonprosedural,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!