BATAM – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan perumahan Tiban Emirates, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengangkutan material tanah dan batu dari lokasi tersebut, ke proyek reklamasi di Tanjung Uma yang sebelumnya sudah berjalan lama diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut masih terus berjalan namun menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan kegiatan tersebut berlangsung di jam tiga pagi.
“Kemaren ada jalan bang, saya lihat pas pulang larut sekitar jam 3 pagi ada jalan saya mau telpon abang takut sudah tidur. Ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis, 23/4/2026.
Berdasarkan hasil konfirmasi resmi yang diterima pimpinan redaksi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam melalui surat Nomor: B-2065/A1.1/HM.07/4/2026 tertanggal 15 April 2026, disebutkan bahwa kegiatan pengangkutan material batu dan tanah dari Tiban Emirates menuju lokasi reklamasi yang dikelola PT Limas Raya Griya tidak memiliki izin IPP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pematangan lahan oleh PT Karya Bakti Batam selaku pengembang perumahan Tiban Emirates telah mengantongi izin. Namun, distribusi material keluar dari lokasi proyek tidak dilengkapi dengan perizinan yang diwajibkan.
Ketiadaan IPP ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sektor pajak dan retribusi atas aktivitas pengangkutan dan penjualan material.
Sebelumnya, melalui surat Nomor: B-1844/A1.1/HM.07/4/2026 tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum selaku Ketua PPID, M. Taofan, disebutkan bahwa kewenangan penerbitan IPP bukan berada di BP Batam.
Namun, pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan. Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan disebut telah dilimpahkan kepada BP Batam.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau saat di konfirmasi menanyakan tentang perizinan IPP, beliau menyebutkan bahwa “sejak terbitnya PP Nomor 25, kewenangan perizinan berada di BP Batam, jadi tanya ke BP Batam”. Katanya.
Menanggapi hal tersebut, BP Batam kembali mengirimkan surat klarifikasi dengan nomor yang sama (B-2065/A1.1/HM.07/4/2026) tertanggal 15 April 2026, yang menyatakan bahwa:
- Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian ESDM, namun setelah terbitnya PP Nomor 28 dan 25 Tahun 2025 dilimpahkan kepada BP Batam.
- Hingga saat ini, BP Batam belum pernah menerima permohonan izin IPP dimaksud.
Berdasarkan keterangan tersebut, kegiatan pengangkutan material tanah dan batu diduga kuat berlangsung tanpa izin IPP, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak.
Sebelumnya, pihak internal proyek sempat mengklaim seluruh perizinan telah lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak legal perusahaan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Di sisi lain, seorang staf marketing di lokasi, Wira, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh pengembang Emirates by Astaka Land. Ia juga mengungkapkan bahwa pengiriman material dilakukan pada malam hari untuk menghindari keluhan masyarakat. “Kalau siang biasanya masyarakat komplain,” ujarnya (21/2/2026).
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada AR selaku pihak legal juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Aktivitas pengangkutan material tersebut turut menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Debu, jalan licin akibat penyiraman, hingga potensi kecelakaan menjadi keluhan utama masyarakat.
“Terganggu, debunya parah. Kemarin ada kabel putus terkena truk saat melintas. Anak-anak juga jadi rawan karena truk sering lewat,” ujar seorang pedagang.
Keluhan serupa juga disampaikan pedagang lain yang menyebut kondisi jalan kerap membahayakan pengguna. “Kalau disiram air jadi licin, motor bisa jatuh. Apalagi saat ramai seperti pasar kaget, jadi macet,” katanya (15/4/2026).
Pimpinan redaksi juga telah mengonfirmasi hal ini kepada Dirkrimsus Polda Kepri terkait operasional tanpa izin IPP. Dirkrimsus Polda Kepri menyatakan masih akan melakukan pengecekan. “Terima kasih, mohon waktu, saya cek dulu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas pengangkutan material tanpa izin tersebut. Redaksi AMSNews.id masih terus menelusuri pihak pengelola pengangkutan truk dimaksud.
Penulis : Topan
Editor : Reza




