BATAM – Kondisi lingkungan di wilayah RT 02 RW 08, Paradise Centre Blok M, Kelurahan Lubuk Baja, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nekat memanfaatkan badan jalan sebagai tempat usaha permanen, yang memicu kesan kumuh dan mengganggu estetika serta aksesibilitas wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan lapak semi-permanen dengan atap seng yang menjorok ke jalan. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, tumpukan sampah di sekitar lokasi usaha dan drainase yang tidak terawat membuat kawasan tersebut tampak tidak higienis.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan pengawasan area tersebut, Lurah Lubuk Baja mengaku belum menerima laporan mendalam mengenai permanensi lapak yang menggunakan badan jalan di titik tersebut.
“Kami tidak mengetahui secara detail mengenai kondisi di lokasi tersebut”. ujar Lurah Lubuk Baja singkat saat dihubungi melalui pesan seluler. Kamis, 26/2/2026.
Di sisi lain, Ibu RW 08 memberikan respons cepat, Ia akan turun langsung untuk memastikan sejauh mana pelanggaran penggunaan fasilitas umum tersebut terjadi.
“Terima kasih informasinya. Mengenai lokasi tersebut, saya akan segera cek langsung ke lapangan bersama pengurus RT setempat. Kita ingin lingkungan kita tertata rapi, jadi akan kita lihat solusinya seperti apa,” tegas Ibu RW 08.
Secara hukum, penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau usaha tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan regulasi di Indonesia, berikut adalah aturan yang mendasarinya:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal 63 menyebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Ketertiban Umum: Mengatur larangan berjualan di atas trotoar, drainase, dan badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya tindakan tegas dari Walikota dan Wakil Walikota Batam serta instansi terkait agar badan jalan dikembalikan fungsinya sebagai fasilitas publik, bukan tempat usaha yang menimbulkan kesan kumuh. (Red)




