AMSNews | Batam, Viral di media sosial kabar dugaan aksi pembegalan di kawasan Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, akhirnya diklarifikasi pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sagulung memastikan peristiwa tersebut bukan tindak begal, melainkan kasus penganiayaan yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Klarifikasi dilakukan jajaran Polsek Sagulung Polresta Barelang pada Rabu (20/5/2026) setelah informasi yang beredar di media sosial menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolsek Sagulung, Husnul Afkar, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan kejadian berlangsung di depan MTs Negeri 3, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, peristiwa yang terjadi bukan pembegalan, melainkan penganiayaan yang dipicu cekcok antara korban dan dua pria yang berboncengan sepeda motor,” ujar Husnul Afkar.
Korban diketahui bernama Fahdil. Insiden terjadi pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB saat korban pulang usai mengantar temannya di kawasan Kavling Sei Lekop.
Menurut keterangan korban kepada polisi, ia sempat berpapasan dengan dua pria menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam. Situasi kemudian memicu pertengkaran hingga berujung perkelahian.
Dalam kejadian itu, salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan sehingga mengalami luka robek dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban sempat melakukan pengejaran, namun menghentikannya karena mengalami luka pada tangan.
Polsek Sagulung menyebut korban juga telah memberikan klarifikasi melalui media sosial bahwa informasi terkait pembegalan yang sempat viral tidak benar.
Saat ini laporan polisi telah diterima dan Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku.
Kapolsek Sagulung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial.
“Masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan suatu kejadian sebelum ada informasi resmi dari kepolisian,” katanya.
Polsek Sagulung juga meminta warga segera melapor apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. (Red)
Sumber : Humas Polresta Barelang




