Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bengkong Ditangkap, Polisi Amankan Motor dan Barang Bukti

AMSNews | Batam, Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua remaja yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polsek Bengkong, Selasa (19/5/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial YLC (30), kehilangan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver yang diparkir di depan rumahnya saat situasi lingkungan sedang sepi.

“Kasus ini sempat viral di media sosial dan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Tigor Dabariba.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIB (15) dan RA (15). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama menggunakan gunting stainless yang dibeli di salah satu minimarket di kawasan Bengkong.

Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor dengan cara menusukkan ke lubang kunci lalu memutar paksa hingga kendaraan dapat dihidupkan.

Polisi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya kedua pelaku sempat berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Melihat situasi sepi, pelaku MIB kemudian mengajak RA untuk mengambil sepeda motor tersebut. MIB berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci dan membawa kabur motor, sedangkan RA bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Tim Reskrim Polsek Bengkong akhirnya berhasil mengamankan RA di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Selang beberapa menit kemudian, polisi juga menangkap MIB di kawasan Sei Nayon, Bengkong.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi BP 4665 DI. Sementara gunting stainless yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Kapolsek Bengkong juga mengungkapkan bahwa MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan pengamanan tambahan dan memilih lokasi parkir yang memiliki pengawasan CCTV.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (Red)

Sumber : Humas Polresta Barelang

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!