Truk Pengangkut Tanah Tanpa Terpal Masih Melintasi di Jalan Utama Kota Batam, Diduga Langgar Perda

Gambar : Aktivitas kendaraan berat roda 10 pengangkut material tanah terpantau tanpa penutup terpal dan beroperasi pada jam sibuk di Kota Batam. Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. ( Dok : AMSNews )

Batam – Aktivitas kendaraan berat roda 10 pengangkut material tanah kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Sejumlah truk terpantau melintas tanpa penutup terpal pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut bergerak dari arah Kabil menuju Batu Ampar. Truk-truk itu melintasi ruas jalan utama, terpantau melintas di depan Polresta Barelang dan juga melintasi flyover Laluan Madani.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena muatan tanah yang tidak ditutup berpotensi tercecer dan membahayakan pengguna jalan lain.

Aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak dilarang mengangkut bahan berdebu atau berbahaya menggunakan kendaraan terbuka. Ayat (2) menegaskan bahwa muatan wajib ditutup agar tidak mencemari lingkungan, sementara ayat (3) melarang kendaraan mengotori jalan.

Namun, dari temuan di lapangan, sejumlah truk masih beroperasi tanpa penutup terpal.

Selain Perda, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1), pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Jika muatan yang tidak tertutup menyebabkan kecelakaan, sanksi dapat meningkat sesuai Pasal 310 UU LLAJ, mulai dari denda hingga pidana kurungan maksimal enam tahun, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, sanksi administratif seperti penahanan kendaraan, pencabutan buku KIR, hingga pembatasan operasional juga dapat diterapkan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Turjawali (Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) Polresta Barelang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait kewajiban menutup muatan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka yang membawa angkutan tanah atau batu atau pasir, segala bentuk lainnya, sudah kami ingatkan untuk menutup terpal, sudah kami lakukan peneguran, mungkin nanti jika kami temukan lagi akan kami lakukan penindak pak,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) pagi.

Dinas Bina Marga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan waktu penggunaan jalan bukan menjadi kewenangan pihaknya, melainkan berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

“Pembatasan waktu penggunaan jalan ranahnya dinas perhubungan silahkan bertanya ke dinas perhubungan,” Ujarnya melalui pesan whats’app, Rabu, (15/4/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam saat di konfirmasi belum menjawab konfirmasi awak media.

Pemerhati lingkungan, Azhari Hamid, berharap aparat terkait meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah dampak lingkungan akibat material yang tercecer.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera,” katanya.

Penulis : Topan
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!