BATAM – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan perumahan Tiban Emirates, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Selain dilakukan secara masif, pengangkutan material tanah dan batu dari lokasi tersebut ke proyek reklamasi di Tanjung Uma berlangsung tanpa mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan balasan hasil konfirmasi resmi yang diterima pimpinan redaksi dari staff PPID BP Batam melalui surat Nomor B-2065/A1.1/HM.07/4/2026 tertanggal 15 April 2026, disebutkan bahwa kegiatan pengangkutan material batu dan tanah dari Tiban Emirates menuju lokasi reklamasi yang dikelola PT Limas Raya Griya, tidak memiliki izin IPP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, BP Batam menegaskan bahwa kegiatan pematangan lahan oleh PT Karya Bakti Batam selaku pengembang perumahan Tiban Emirates telah mengantongi izin, namun aspek distribusi material keluar lokasi proyek tidak dilengkapi perizinan yang diwajibkan.
Ketiadaan IPP ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sektor pajak dan retribusi atas aktivitas pengangkutan dan penjualan material tambang.
Hasil balasan konfirmasi, surat yang di terima redaksi dengan Nomor : B-1844/A1.1/HM.07/4/2026, tertanggal 9 April 2026 di tanda tangani oleh Kepala Biro Umum Selaku Ketua PPID M Taofan, mengatakan Izin Pengangkutan Penjualan (IPP) Bahwa kewenangan perizinan tersebut bukan merupakan kewenangan BP Batam.
Namun saat di pertanyakan lagi terkait bahwa semenjak adanya PP 25 Kewenangan perizinan seharusnya sudah menjadi kewenangan BP Batam.
Berdasarkan hal tersebut BP Batam melalui staff PPID berkirim surat kembali ke Pimpinan Redaksi AMS Batam Dengan Nomor : B-2065/A1.1/HM.07/4/2026 tertanggal 15 April 2026 di tanda tangani Kepala Biro Umum, Ketua PPID, M Taofan.
Menyatakan :
- Terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), Sebelumnya merupakan kewenangan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, namun setelah di terbitkannya PP Nomor 28 dan 25 Tahun 2025, prosesnya di limpahkan kepada BP Batam
- Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini BP Batam belum pernah menerima permohonan izin dimaksud.
Berdasarkan keterangan di atas bahwa kegiatan pengangkutan material tanah dan batu tersebut tidak memiliki izin IPP atas dasar itu negara sudah di rugikan dalam hal pajak IPP Kegiatan tersebut yang sudah berlangsung lama.
Sebelumnya, pihak internal proyek sempat mengklaim seluruh perizinan telah lengkap. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak legal perusahaan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
Sementara itu, indikasi aktivitas pengangkutan material secara intensif juga terpantau di lapangan. Lalu lintas dump truk dilaporkan meningkat signifikan, terutama pada malam hari, dengan interval kendaraan yang melintas diperkirakan setiap 15 hingga 20 menit.
Sebelumnya Wira staff marketing di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan tersebut di lakukan oleh pengembang Emirates by Astaka Land, pengiriman material dilakukan pada malam hari untuk menghindari keluhan masyarakat. “Kalau siang biasanya masyarakat komplain,” ujarnya. (21/2/2026).
Konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp juga tidak di tanggapi oleh A.R selaku legal dari kegiatan tersebut. (9/4/2026)
Dampak aktivitas tersebut turut dirasakan warga dan pedagang di sekitar jalur lintasan truk. Debu, jalan licin akibat penyiraman, hingga potensi kecelakaan menjadi keluhan utama.
“Terganggu, debunya parah. Kemaren ada kabel putus kena lori pada saat melintas. Anak-anak juga jadi rawan karena truk sering lewat,” ujar seorang pedagang.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lain yang menyebut kondisi jalan kerap membahayakan pengguna. “Kalau disiram air jadi licin, motor bisa jatuh. Apalagi kalau lagi ramai pas ada pasar kaget, jadi macet,” katanya. (15/4/2026)
Pimpinan Redaksi melayangkan konfirmasi melalui pesan whats’app kepada Dirkrimsus Polda Kepri menanyakan tanggapan tidak adanya izin IPP namun tetap beroperasi dan juga mengirim pemberitaan sebelumnya, beliau menjawab, “Makasih mas, mohon waktu ya, saya cek dulu” balasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas pengangkutan material tanpa izin IPP. Redaksi AMSNews.id masih menelusuri pengelola pengangkutan truk tersebut.
Penulis : Topan
Editor : Reza




