Tragedi Berulang di PT ASL Shipyard Batam: Ledakan Kapal MT Federal II Tewaskan 10 Pekerja, Soroti Lemahnya K3 Industri Galangan

Amsnews.id – BATAM – Ledakan dahsyat kembali mengguncang kawasan industri PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025) dini hari, Sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tangki kapal tanker MT Federal II meledak hebat hingga memicu kobaran api besar yang melahap sebagian badan kapal. Tragedi ini menewaskan 10 pekerja di tempat, melukai lebih dari 20 orang lainnya, serta membuat 2 pekerja masih hilang hingga berita ini diterbitkan.

Informasi di lapangan menyebutkan, sekitar 30 korban berhasil dievakuasi dalam proses penyelamatan dramatis yang berlangsung hingga pagi hari. Puluhan ambulans keluar-masuk area galangan membawa korban luka bakar serius ke sejumlah rumah sakit, di antaranya RS Mutiara Aini Batu Aji, RS Awal Bros Batam, RS Graha Hermin, dan RS Elisabeth Sagulung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Para korban diketahui merupakan pekerja subkontraktor dari PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri (PTM) yang tengah mengerjakan pengelasan dan perawatan tangki kapal. Dugaan awal menyebut, akumulasi gas mudah terbakar di dalam tangki yang belum steril memicu ledakan saat proses pengelasan dilakukan.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB. Kapal yang terbakar adalah MT Federal II, kapal yang sama yang sebelumnya juga terbakar beberapa bulan lalu,” ujar Bimo.

Hingga pagi hari, area kejadian dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan. Tim Inafis Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Batu Aji terlihat melakukan olah TKP untuk memastikan sumber ledakan serta mencari dua korban yang belum ditemukan.

Ironisnya, kapal MT Federal II bukan kali ini saja mengalami insiden mematikan. Pada Juni 2025 lalu, kapal yang sama terbakar di lokasi serupa, menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya. Atas insiden sebelumnya, Polresta Barelang bahkan telah menetapkan dua orang dari bagian Health, Safety, and Environment (HSE)perusahaan, berinisial A dan F, sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja.

“Benar, ada dugaan kelalaian kedua tersangka dalam penerapan keselamatan kerja saat perbaikan kapal MT Federal II,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin kala itu.

Tragedi berulang ini kembali membuka sorotan tajam terhadap lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri galangan kapal Batam. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT ASL Shipyard, maupun dari pihak subkontraktor terkait penyebab pasti ledakan serta identitas lengkap korban. Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah izin kerja panas (hot work permit) dan sertifikat gas bebas (gas free certificate) telah diterbitkan sesuai standar sebelum pekerjaan dimulai.

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan alarm keras bagi dunia industri galangan kapal di Batam. Keselamatan pekerja tidak boleh lagi dikorbankan demi target produksi dan keuntungan.

 Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir menegakkan aturan dan memastikan penerapan K3 berjalan ketat dan konsisten, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1970, yang menegaskan bahwa “setiap tempat kerja harus menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di sekitarnya.”

(Red).

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!