Batam – Konflik kepemilikan sebidang kavling di Kampung Tering Mas, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik setelah video adu argumen di lokasi kejadian beredar luas di media sosial.
Perselisihan ini melibatkan pihak Vitalis Seru yang mengaku sebagai ahli waris sah, dengan Ibu Rayon yang menyatakan telah membeli lahan tersebut melalui Koperasi Harapan Bangsa.
Kuasa hukum Vitalis Seru dari Kantor Hukum Anrizal, Zulkifli & Partners menegaskan, kehadiran kliennya di lokasi merupakan langkah untuk mempertahankan hak atas aset keluarga. Vitalis disebut sebagai ahli waris dari almarhum Petrus Saling yang memiliki dokumen Alas Hak atas lahan tersebut.
“Klien kami hanya ingin memastikan keabsahan dokumen sekaligus mempertahankan haknya. Kami juga menemukan adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak benar di media sosial,” ujar Anrizal.
Pihak Vitalis Seru telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE Pasal 27A, serta dugaan penyerobotan dan perusakan ke Polda Kepri.
Di sisi lain, Ibu Rayon melalui kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra Tanwir, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh lahan tersebut secara sah melalui skema Kavling Siap Bangun (KSB) dari koperasi yang sama. Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2010 hingga lunas pada 2023.
“Kami memiliki bukti transaksi berupa kwitansi jual beli dan surat keterangan dari koperasi. Aktivitas pembangunan juga sudah dilakukan sejak lama,” jelas Yopta.
Ibu Rayon juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi saat pihaknya melakukan pembongkaran pagar di lokasi. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi yang diajukan ke pihak kepolisian.
Menanggapi klaim tersebut, pihak Vitalis Seru menyarankan agar legalitas transaksi ditelusuri lebih lanjut kepada pihak yang melakukan penjualan, termasuk oknum bernama Lamber yang disebut terlibat dalam proses tersebut.
Sementara itu, Ketua RT 02/RW 21 Kampung Tering Mas, Wilson, membenarkan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Koperasi Harapan Bangsa. Ia menyebut upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menemukan titik temu.
“Kami sudah mencoba mempertemukan kedua pihak, tetapi masing-masing masih bersikukuh. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan di lingkungan,” ujarnya.
Wilson juga menekankan bahwa penentuan status lahan secara resmi berada di kewenangan BP Batam.
Hingga kini, situasi di lokasi dilaporkan masih kondusif dengan pengawasan aparat kepolisian. Penyelesaian sengketa pun diharapkan dapat dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penulis : Topan
Editor : Reza




