BATAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam menertibkan belasan kios liar yang berdiri di atas badan jalan (row jalan) di depan PT Wasco, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan ketertiban umum. Kios-kios tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan serta akses kendaraan di kawasan industri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Batam, Anto S.E., M.M., mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah para pemilik kios tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sudah diberikan, mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pembongkaran mandiri, sehingga kami melakukan penertiban,” ujarnya di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP turut dibantu personel TNI dan Polri untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Batam, Alek Wahyudi, menyebutkan bahwa area tersebut merupakan jalur penting yang harus bebas dari bangunan liar karena digunakan sebagai akses utama kendaraan industri.
“Row jalan ini merupakan akses penting yang mendukung aktivitas industri dan investasi di Batam. Karena itu, harus steril dari bangunan yang melanggar aturan,” katanya.
Satpol PP menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan liar, khususnya di kawasan industri dan jalur strategis, guna menjaga ketertiban serta fungsi fasilitas umum.
Reporter : Karman
Editor : Reza




