Resahkan Pengguna Jalan, Warga Minta Lori Pengangkut Tanah Bauksit Dikandangkan

BATAM – Aktivitas tambang bauksit di jl. Hang Tuah, Batu Besar , Kecamatan Nongsa, Diduga tidak memiliki legalitas ijin yang resmi, Puluhan Lori lalu lalang melintasi jalan raya tanpa penutup terpal.

Kegiatan tersebut diyakini masih berada di zona penghijauan, yang tidak jauh dari bundaran Badara Hang Nadim Batam. Jum’at 24 Oktober 2025

Puluhan Lori pengangkut hasil tambang, lalu lalang di jalan umum tanpa penutup terpal membuat pengguna jalan resah, pasalnya, tanah bauksit yang di angkut kerap berjatuhan di bahu jalan, Selain itu hal tersebut juga sangat membahayakan pengendara yang melintas.

Ahmad salah satu pengguna jalan, turut menyuarakan keluhannya beliau menyampaikan bahwa aktivitas tersebut sangat merugikan bagi pengguna jalan selama ini, Lori pengangkut tanah bauksit yang melintasi jalan raya selalu tidak memakai penutup terpal, sehingga membuat mata perih saat berada di belakang lori lori tersebut, ini sangat mengganggu kenyamanan berlalulintas.

” Sudah seharusnya Lori lori tersebut dikandangkan agar ada epek jera bagi pelaku kegiatan, karena sudah mengganggu kenyamanan pengendara dan membahayakan keselamatan ” Tutupnya

Situasi tersebut mencerminkan minimnya tanggung jawab dari pemilik kegiatan, serta minimnya pengawasan dan penegakan hukum dari instansi maupun pejabat yang berwenang.

Hasil pantauan langsung di lapangan, Terdapat dua unit excavator/beko yang aktif melakukan pengerukan di lahan tersebut serta puluhan Lori pengangkut tanah bauksit yang mengantri membawa hasil tambang, selain itu, dilokasi kegiatan juga tidak ditemukan informasi legalitas kegiatan, sebagaimana yang lazim digunakan pada tambang resmi yang taat aturan.

” Sedangkan hasil tambang diketahui didistribusikan untuk penimbunan salah satu lahan di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa “

” Minimnya informasi terkait legalitas kegiatan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas kegiatan tersebut berjalan di luar prosedur dan berpotensi ilegal sehingga sangat merugikan “

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pasal 36 ayat (1)” mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memiliki “izin lingkungan”. Sementara itu, “Pasal 109” menegaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan “pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun”, serta denda sebesar Rp1 hingga Rp3 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap izin lingkungan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak pengelola kegiatan masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi, Sikap tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam menjalankan kegiatan aktivitas penambangan tanah bauksit tersebut.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!