Reklamasi 218 Hektare di Bengkong Batam Disorot, Status Amdal dan Izin Laut Dipertanyakan

Gambar : Potret Reklamasi di Bengkong Laut. (Dok:AMSNews)

BATAM — Proyek reklamasi besar di kawasan pesisir Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan setelah muncul keraguan terhadap kelengkapan dokumen perizinan lingkungan yang menjadi syarat utama kegiatan penimbunan laut.

Reklamasi tersebut diperkirakan mencakup area sekitar 2,18 juta meter persegi atau sekitar 218 hektare, menjadikannya salah satu proyek pengembangan kawasan pesisir terbesar di Batam.

Data lahan menunjukkan area proyek berada pada dua bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Bengkong Laut yang diterbitkan pada 2005, yakni HPL 93/Bengkong Laut/2005 seluas 335.228 meter persegi dan HPL 92/Bengkong Laut/2005 seluas 1.853.036 meter persegi.

Meski aktivitas penimbunan laut dilaporkan telah berlangsung di lapangan, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah proyek tersebut telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, proyek reklamasi dengan luas di atas 50 hektare wajib memiliki dokumen Amdal yang disusun melalui kajian dampak lingkungan dan disahkan oleh pemerintah. Selain itu, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut juga harus memperoleh PKKPRL dari pemerintah pusat.

Pemerhati lingkungan, Azhari Hamid, menegaskan proyek reklamasi dalam skala ratusan hektare tidak boleh berjalan tanpa kepastian dokumen lingkungan yang sah.

“Reklamasi seluas ini wajib melalui kajian Amdal yang komprehensif dan transparan. Jika kegiatan penimbunan sudah berlangsung sementara dokumen lingkungan belum jelas, maka pemerintah harus segera turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan,” ujar Azhari. Kamis, 5/3/2026

Menurutnya, transparansi pemerintah terkait status perizinan sangat penting agar masyarakat mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Reklamasi bukan sekadar proyek pembangunan. Ada ekosistem laut, perubahan arus, hingga ruang hidup nelayan yang bisa terdampak. Karena itu semua prosedur hukum dan kajian lingkungan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum aktivitas dilanjutkan,” katanya.

Azhari juga mengingatkan potensi dampak lingkungan yang dapat muncul akibat penimbunan laut dalam skala besar, seperti perubahan arus laut, peningkatan sedimentasi, serta berkurangnya wilayah tangkap ikan bagi nelayan tradisional.

Di tingkat daerah, isu reklamasi ini mulai mendapat perhatian. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau bersama DPRD Kepulauan Riau dilaporkan tengah mempersiapkan pembahasan melalui rapat dengar pendapat guna menelusuri status perizinan proyek tersebut.

Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait mengenai status dokumen Amdal dan PKKPRL proyek reklamasi di pesisir Bengkong.

Sejumlah pihak menilai transparansi dari pemerintah diperlukan agar pembangunan kawasan pesisir dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat pesisir. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!