Rakyat Kecil Dipermainkan? PT MCF Batam Abaikan Putusan Pengadilan Soal Kredit Mobil

Amsnews.id – Batam – Kisah pahit dialami Samsuri (54), warga Bengkong Permai, Kota Batam. Setelah memenangkan gugatan hukum di pengadilan, dirinya tetap tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi haknya. Pasalnya, PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam diduga mengabaikan putusan pengadilan dan menggelapkan mobil milik nasabah.

Awal Mula Kredit Mobil

Pada tahun 2019, Samsuri membeli mobil impiannya melalui fasilitas kredit PT MCF. Meski ekonominya sederhana, ia tetap mampu membayar cicilan tepat waktu. Namun, pandemi Covid-19 menghantam perekonomian, membuat Samsuri menunggak cicilan selama empat bulan.

Saat berusaha melunasi tunggakan tersebut, niat baiknya justru ditolak. Pihak MCF menuntut pembayaran enam bulan cicilan sekaligus, bukan empat bulan seperti yang ia tunggak. Karena tidak sanggup memenuhi permintaan sepihak itu, mobil Samsuri pun disita paksa.

Putusan Pengadilan: Mobil Harus Dikembalikan

Tak terima, Samsuri membawa kasus ini ke jalur hukum. Pada 8 November 2021Pengadilan Negeri Batammemutuskan PT MCF wajib mengembalikan mobil Expander Ultimate warna hitam milik Samsuri tanpa beban biaya tambahan.

Namun, ketika eksekusi putusan hendak dijalankan, pihak MCF menyatakan mobil tersebut sudah tidak lagi berada di tangan mereka. Hal ini membuat Samsuri kembali kehilangan haknya meski sudah dimenangkan oleh pengadilan.

Diduga Abaikan Putusan Hukum

Yang lebih mengejutkan, kepala cabang PT MCF Batam disebut memberi pernyataan arogan ketika ditanya soal solusi.

“Silakan saja apa yang mau dibuat, tetap tidak ada solusinya,” ujar pihak MCF.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan sekaligus penghinaan terhadap rakyat kecil yang mencari keadilan.

Kini Samsuri terjebak dalam penderitaan ganda: mobilnya raib, sementara perusahaan pembiayaan besar itu diduga kuat melakukan penggelapan dengan berlindung di balik sikap abai dan arogan.

Sorotan Publik dan Tuntutan LSM

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perusahaan besar bisa dengan mudah mengangkangi putusan pengadilan? Dan apakah rakyat kecil harus terus menjadi korban praktik sewenang-wenang lembaga pembiayaan?

Ismail, selaku kuasa hukum Samsuri sekaligus Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyambangi kantor MCF Batam bersama wartawan.

“Kami memberikan waktu kepada MCF untuk melaksanakan putusan pengadilan. Jika sampai awal bulan tidak ada niat baik, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” tegas Ismail.

Publik Menanti Tindakan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik kini menunggu, apakah lembaga negara berani turun tangan menegakkan hukum, atau justru memilih diam menghadapi dugaan skandal yang mencoreng keadilan di Batam.

(Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!