Batam – Dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di wilayah Galang, Batam, terus menuai sorotan. Meski keresahan publik meningkat, pihak kepolisian menyatakan saat ini penanganan masih tertuju pada pemeriksaan administratif dokumen perizinan.
Fokus pada Klarifikasi Dokumen
Kapolsek Galang, Hendrizal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil manajemen PT MPL untuk dimintai keterangan. Langkah awal ini difokuskan pada pengecekan legalitas izin yang diklaim telah dikantongi perusahaan untuk pembangunan proyek resort tersebut.
“Masih tahap awal. Kita sedang meminta dan mendalami dokumen perizinannya,” ujar Hendrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Meski proses hukum diklaim sedang berjalan, hingga saat ini belum ada instruksi penghentian sementara aktivitas di lapangan. Polisi juga belum melakukan peninjauan teknis secara langsung ke lokasi yang diduga terdampak penimbunan.
Menunggu Koordinasi Instansi Terkait
Dalam keterangannya, Kapolsek juga mendorong perlunya koordinasi dengan instansi teknis seperti Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku otoritas pemberi izin pemanfaatan lahan.
“Hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun, hasil klarifikasi hanya akan disampaikan setelah seluruh dokumen dan data terkumpul lengkap,” tambahnya.
Sikap kepolisian ini memicu pertanyaan dari sejumlah aktivis lingkungan. Banyak pihak menyayangkan belum adanya tindakan konkret di lapangan untuk mencegah kerusakan ekosistem mangrove yang lebih luas sembari menunggu verifikasi administrasi selesai.
Isu Lingkungan yang Berulang di Batam
Kasus dugaan reklamasi ilegal dan perusakan mangrove di Batam bukanlah hal baru. Sebelumnya, berbagai organisasi lingkungan telah melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Berdasarkan catatan media, beberapa poin yang menjadi kekhawatiran publik meliputi:
- Perubahan Bentang Alam: Aktivitas penimbunan yang mengubah pesisir tanpa kajian lingkungan yang transparan.
- Status Izin Lingkungan: Ketidakjelasan mengenai Izin Pemanfaatan Ruang Laut dan dampak ekologisnya.
- Dampak Sosial: Kerusakan habitat laut yang berpotensi merugikan ekonomi nelayan lokal.
Ujian Transparansi Aparat
Kasus PT MPL kini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Publik menantikan apakah penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan, atau justru terjebak dalam proses birokrasi yang panjang sementara kerusakan lingkungan terus berlanjut.
Hingga berita ini diturunkan, team media yang tergabung dalam investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup terkait status perizinan lokasi tersebut. (Red)




