Polsek Batu Ampar Amankan Pelaku Pengeroyokan di VG Pacific, SWB Beri Apresiasi

BATAM – Kinerja cepat jajaran Polsek Batu Ampar dalam mengungkap kasus pengeroyokan di VG Pacific Palace, Kota Batam, mendapat apresiasi dari kalangan praktisi hukum. Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Solidaritas Wartawan Batam (SWB) kini telah berhasil diamankan.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Jacobus Silaban, S.H, selaku Ketua Biro Hukum SWB sekaligus Ketua Biro Hukum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Jumat (19/12/2024). Ia menilai tindakan kepolisian telah menunjukkan profesionalisme dalam merespons laporan masyarakat.

Respons Cepat dan Profesional

Jacobus mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi dilayangkan, pihak Polsek Batu Ampar menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Batu Ampar. Sejak laporan disampaikan, polisi bergerak sangat responsif dan profesional hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar Jacobus dalam keterangan persnya.

Menurutnya, langkah sigap ini mencerminkan pelayanan prima yang mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus mencegah keresahan publik akibat tindakan kekerasan.

​Selaras dengan Prestasi Polsek Terbaik

Lebih lanjut, Jacobus menyebut kinerja impresif ini membuktikan kredibilitas Polsek Batu Ampar yang belum lama ini menyabet penghargaan sebagai Polsek Terbaik se-Indonesia.

“Dengan dedikasi dan konsistensi kinerja di lapangan, sangat wajar jika Polsek Batu Ampar memperoleh penghargaan tersebut. Prestasi ini adalah bukti kerja nyata, bukan sekadar seremonial,” tegas pengacara senior tersebut.

​Mengawal Proses Hukum

Terkait kelanjutan kasus, Jacobus memastikan bahwa pihak korban dan organisasi akan tetap kooperatif serta menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia berharap perkara ini diusut tuntas secara transparan dan objektif.

“Kami berharap penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!