AMSNews | Batam, Satreskrim Polresta Barelang tengah menangani dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepri, Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Dalam keterangan tertulisnya sabtu (23/5/2026)., Wakapolda Kepri menegaskan pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis. Jika menemukan praktik serupa segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Polresta Barelang.
Ia menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apapun. Menurutnya, praktik jual beli titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Kasus ini bermula saat korban berinisial H.H. (35) pada 1 Maret 2026 dihubungi seseorang berinisial I. yang menawarkan dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan harga Rp200 juta per titik.
Wakapolresta Barelang, Fadli Agus menjelaskan, pada 3 Maret 2026 korban bersama H.M. menandatangani kerja sama di sebuah kantor notaris di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Usai penandatanganan, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening H.M., masing-masing Rp250 juta melalui rekening BCA dan Rp150 juta melalui rekening BNI.
Namun operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Saat korban meminta pengembalian dana, seorang pria berinisial R.D.W.T. (38) sempat berjanji mengembalikan uang tersebut pada 2 April 2026, tetapi hingga kini dana belum dikembalikan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ujar AKBP Fadli Agus.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga keterlibatan beberapa pihak yakni H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39). Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, hingga mitra pengelola titik SPPG.
Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan.
Hasil pendalaman sementara diketahui Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi.
Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja. Badan Gizi Nasional juga menegaskan akan menghentikan sementara titik SPPG yang terbukti diperjualbelikan selama proses hukum berlangsung.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran maupun transaksi terkait titik lokasi SPPG MBG yang meminta sejumlah pembayaran dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Masyarakat juga diminta memastikan seluruh informasi melalui instansi resmi dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.
Penulis : Topan
Editor : Reza




