BATAM – Dugaan aksi kekerasan kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang menurut keterangan korban merupakan petugas keamanan,(sekurity) tempat hiburan malam tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, dini hari, sekitar pukul 03:10 WIB, di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Batu Ampar.
Kronologi: Berawal dari Tindakan Provokatif
Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area klub. Menurut keterangannya, seorang pria tak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel dengan lampu flash ke wajah korban, diduga sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman, korban menegur secara wajar, namun teguran itu diabaikan.
Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan. Alih-alih mereda, situasi justru memanas setelah pria yang merekam itu diduga melapor kepada petugas keamanan.
Pencekikan dan Pengeroyokan
Tak lama berselang, sejumlah sekuriti datang dan langsung bersikap represif. Menurut keterangan FC, salah satu sekuriti mencekik lehernya sambil melontarkan pertanyaan bernada tinggi. Walaupun sempat berusaha melepaskan diri, korban kembali dicekik dan kemudian dipaksa dikeluarkan dari area klub.
Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk klub, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang. Korban mengaku mendapat pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah. Aksi tersebut diduga melibatkan lebih dari dua pelaku dan terjadi di area publik.
Korban Alami Cedera Serius, Kasus Masuk Penyelidikan
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Korban saat ini masih menjalani proses pemulihan.
Atas kejadian ini, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada hari yang sama, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP-B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik) oleh kepolisian.
Solidaritas Insan Pers dan Indikasi Perencanaan
Saat membuat laporan polisi, korban yang diketahui merupakan jurnalis aktif dan pengurus IPJI DPW Kepulauan Riau, didampingi oleh belasan rekan jurnalis dari berbagai organisasi pers, termasuk Elang Hitam Indonesia dan IPJI. Pendampingan ini menjadi bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan kekerasan yang dialami rekan seprofesi.
Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang terindikasi terencana, bukan spontan. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.
Dasar Hukum dan Tuntutan Media
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan merujuk pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman sanksi sebagai berikut:
• Ayat (1): Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
• Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.
Penulis : Tpn
Editor : Rz




