Batam – Proyek pengerjaan gorong-gorong di Jl. Hang Lekiu oleh Dinas Bina Marga bersama Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam, yang bekerja sama dengan pihak pelaksana (kontraktor) Diduga Abaikan Rambu rambu keselamatan sehingga membuat salah satu pengendara motor jadi korban kecelakaan hingga terjun bebas. Kamis (25/10/2025)
Kegiatan tersebut berlokasi di Jl. Hang Lekiu Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
AM selaku korban, yang merupakan warga sambau menjelaskan bahwa dirinya saat itu terperosok ke dalam galian gorong-gorong bersama sepeda motornya.
” Saat itu saya tidak mengetahui bahwa ada aktivitas kegiatan di jalan tersebut, sehingga kaget dan terjatuh kedalam gorong gorong proyek ” Ujar Korban
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk di bagian kepala, saat ini korban telah menjalani operasi di RS. Bunda Halimah Batam Kota, Selain itu kendaraan milik korban juga mengalami rusak parah.
Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian warga, salah satunya Andi yang merupakan warga sekitar lokasi menilai bahwa pelaksana proyek tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan.
“ Di lokasi ini tidak ada tanda-tanda adanya pengerjaan proyek maupun tali pengaman atau papan peringatan supaya warga tahu kalau sedang ada pekerjaan ” tutupnya
Tim media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan minimnya informasi rambu rambu pengaman terkait adanya pengerjaan proyek dilokasi tersebut serta kurangnya penerangan di sekitar area proyek, padahal lokasi tersebut aktif dilalui warga pada malam hari.
Saat dikonfirmasi, pegawai DBMSDA Kota Batam, Toro membenarkan adanya insiden tersebut dan menyebut pihaknya sedang mengumpulkan informasi di lapangan.
“ Baik, Pak. Nanti saya konfirmasi, untuk saat ini saya sedang mengumpulkan keterangan di lapangan, Terima kasih. ”
Tutup Toro saat dihubungi awak media.
Disisi lain pelaksana proyek bernama Agus, saat dikonfirmasi Via WhatsApp dan sambungan telepon, hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
“ Itu sudah diketahui oleh Lurah Sambau ” Tertutup singkat.
Tim awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Sambau, Bapak Raja, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Warga berharap agar pihak pelaksana proyek dan DBMSDA Kota Batam bertanggung jawab atas insiden tersebut serta segera memasang rambu rambu keselamatan sesuai standar agar tidak merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Analisis Hukum dan Regulasi yang Diduga Dilanggar
Berdasarkan hasil penelusuran, setiap kegiatan konstruksi wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pasal 59 ayat (1): “ Penyelenggara jasa konstruksi wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi. ”
Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi,
Pasal 3 ayat (1): ” Setiap pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan dengan menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja maupun masyarakat sekitar.”
Selain itu, berdasarkan Pasal 360 KUHP,
“ Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. ”
Apabila terbukti proyek tersebut lalai dalam memasang rambu dan pengaman kerja hingga mengakibatkan luka pada warga, maka pihak pelaksana proyek dan pejabat penanggung jawab dari dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari DBMSDA Kota Batam maupun pihak pelaksana proyek terkait penyebab pasti dan langkah penanganan terhadap insiden tersebut.




