Penasihat Hukum Soroti Penahanan Galbert Pasca Vonis Ringan, Warga Gelar Aksi Damai di Kejari Batam

Gambar : Ratusan warga Baloi Kolam menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batam (Dokumentasi AMSNews)

Batam – Ratusan warga Baloi Kolam menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis sore, menyuarakan tuntutan pembebasan Galbert Welen Tampubolon yang hingga kini masih ditahan, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis pidana ringan berupa hukuman 3 (tiga) bulan penjara. Kamis (18/12/2025).

Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai, dengan penyampaian aspirasi secara simbolik melalui aksi teatrikal. Massa aksi mengenakan topeng Presiden Republik Indonesia sebagai simbol pengingat moral kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dalam konflik sosial.

Selain aksi teatrikal, warga Baloi Kolam juga membacakan Manifesto Warga, yang berisi seruan agar Kejaksaan Negeri Batam segera mengambil langkah proporsional dan berkeadilan dengan membebaskan Galbert dari tahanan, mengingat putusan pengadilan telah menjatuhkan hukuman yang ringan serta mempertimbangkan kondisi sosial perkara.

Penasihat Hukum Galbert, Thamrin Pasaribu, S.H., menyampaikan bahwa secara hukum, penahanan lanjutan terhadap kliennya tidak lagi mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana yang ringan, bahkan jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum. Dalam kondisi seperti ini, semestinya penahanan tidak lagi dipertahankan, karena bertentangan dengan asas keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas,” ujar Thamrin Pasaribu di sela aksi.

Senada dengan itu, Yovi Saputra, S.H., selaku Penasihat Hukum Galbert, menegaskan bahwa perkara ini lahir dari konflik sosial yang kompleks dan tidak dapat dilihat secara sempit sebagai tindak pidana biasa.

“Ini adalah perkara yang lahir dari tekanan sosial dan konflik agraria. Hakim telah mempertimbangkan aspek tersebut dengan menjatuhkan vonis ringan. Karena itu, menahan terdakwa dalam proses lanjutan justru berpotensi memperpanjang penderitaan yang tidak perlu,” tegas Yovi.

Penasihat Hukum menilai bahwa aspirasi warga Baloi Kolam merupakan ekspresi konstitusional yang sah dalam negara hukum, serta mencerminkan harapan publik agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata pendekatan formalistik.

Aksi massa berakhir dengan tertib dan kondusif, tanpa insiden, serta dikawal oleh aparat keamanan. Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum Galbert secara damai dan konstitusional hingga keadilan benar-benar terwujud. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!