Batam – Ratusan kontainer berisi material elektronik bekas yang diduga mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kini menjadi persoalan serius di kawasan perdagangan bebas Batam. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, otoritas Bea Cukai Batam dikabarkan telah dua kali menyurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta petunjuk pemulangan kontainer-kontainer tersebut ke negara asal, Rabu (12/11/2025).
Namun hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut. Kabarnya, pihak KLH masih melakukan komunikasi dan negosiasi dengan sejumlah pihak di tingkat pusat maupun internasional untuk menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan regulasi dan kesepakatan antarnegara.
Sumber internal menyebutkan, biaya pemulangan satu kontainer ke negara asal sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu kendala administratif di lapangan. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar kontainer masih tertahan di pelabuhan, menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.
Situasi ini menempatkan Bea Cukai Batam pada posisi dilematis, di satu sisi, lembaga tersebut telah melaksanakan tugas pengawasan dan pelaporan. Namun di sisi lain, penegakan keputusan akhir berada di ranah kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerhati lingkungan hidup Azhari Hamid, S.T., M.Eng. menilai, pemulangan limbah ke negara asal merupakan langkah hukum yang tidak dapat ditunda. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk impor limbah elektronik tanpa izin resmi dari otoritas lingkungan secara hukum harus dikembalikan dan tidak dapat dinegosiasikan.
“Kita tidak boleh menoleransi keberadaan limbah berbahaya di wilayah Indonesia, apa pun alasannya. Kalau hasil uji menunjukkan itu limbah B3, maka wajib dikembalikan. Tidak ada ruang abu-abu di situ,” tegasnya.
Azhari menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga antara Bea Cukai, BP Batam, dan Kementerian Lingkungan Hidup, agar tidak terjadi saling tunggu dan kekosongan kebijakan.
“Batam memang kawasan perdagangan bebas, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab lingkungan. Justru di sini pengawasan harus lebih ketat karena arus barang keluar-masuknya tinggi,” ujarnya.
Secara hukum, larangan impor limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Selain itu, aturan teknis pengelolaan limbah B3 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pengangkutan, pemanfaatan, dan kewajiban re-ekspor (pemulangan kembali) limbah apabila ditemukan pelanggaran izin.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Konvensi Basel 1989, yang mengatur pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan memberikan hak penuh kepada negara penerima untuk menolak atau mengembalikan limbah berbahaya yang masuk tanpa izin.
“Negara pengirim seperti Amerika Serikat memang memiliki hak mengekspor barang bekas, tetapi Indonesia juga punya hak penuh untuk menolak atau memulangkannya kembali jika terbukti mengandung limbah B3. Itu diatur jelas dalam hukum internasional,” jelas Azhari.
Ia menambahkan, kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola pengawasan lalu lintas barang di kawasan strategis seperti Batam.
“Ini bukan hanya soal logistik atau biaya pemulangan, tetapi tentang kedaulatan lingkungan. Negara tidak boleh terlihat ragu dalam menegakkan prinsip kehati-hatian,” tutupnya. (Reza)




