Pemilik Proyek Bangunan Gedung Di Simpang Frengky Batam Kota Abaikan Keselamatan Pekerja, Kadisnaker; Kami Akan Sidak Kelokasi

Gambar : Potret Pekerja Beraktifitas Tanpa APD di Lokasi Kontruksi. (Dok : AMS News)

Batam – Pelanggaran Keselamatan terhadap pekerja di lokasi konstruksi proyek pembangunan gedung 8 lantai di komplek ruko The Junction simpang Frengky kini jadi perhatian publik, pasalnya, para pekerja di lokasi konstruksi dibiarkan beraktivitas di ketinggian gedung tanpa di dilengkapi safety APD (alat pelindung diri) sehingga sangat membahayakan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.

Proyek tersebut berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Komplek Ruko The Junction simpang Frengky, Kelurahan Baloi permai, Kecamatan Batam Kota.

Hasil pantauan di lokasi, terdapat beberapa pekerja dibiarkan beraktivitas di ketinggian gedung tanpa alat pelindung keselamatan, baik Helem safety maupun body Harness.

Sedangkan dalam aturan, pemilik kegiatan dan para pekerja konstruksi di wajibkan untuk mematuhi keselamatan kerja, salah satunya memakai body Harness, sepatu safety, helm saat melakukan aktivitas di ketinggian gedung demi keselamatan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap keselamatan pekerja sangat minim dan memperkuat dugaan bahwa selama ini kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan K3, khususnya terkait dengan keselamatan kerja.

Saat dilakukan konfirmasi pada Antoni yang disebut sebut sebagai pihak pengelola kegiatan, beliau hanya memberikan jawaban singkat tanpa membalas isi konfirmasi yang di ajukan.

“Oke pak saya minta pakai safety” Tutup singkat Antoni

Selain itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi pada Diky Wijaya selaku kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) beliau menegaskan pihaknya akan melakukan sidak langsung ke lokasi.

“Ia benar, kami juga sudah dapat laporan sebelumnya dari teman teman media terkait pekerjaan kontruksi tersebut, insyaallah Senin atau Rabu nanti kami akan melakukan sidak kesana sekaligus memberikan himbauan terkait pelaksanaan K3, karna jika sampai terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian, itu dapat dikenakan sangsi berat sampai penutupan pelaksanaan kegiatan” Tegas Diky Wijaya

Meski demikian, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada kontraktor, mengigat dalam regulasi ketenagakerjaan, pemilik proyek juga memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan standar keselamatan berjalan sesuai ketentuan. Disnakertrans sebagai instansi pengawas pun memiliki mandat untuk melakukan pembinaan serta penindakan bila terjadi pelanggaran.

Publik berharap pengawasan terkait keselamatan pekerja benar-benar di awasi secara ketat agar tidak menimbulkan insiden yang tidak di inginkan, tindakan tegas dari instansi pemerintah sangat dibutuhkan demi terciptanya jaminan keselamatan terhadap pekerja.

Kasus ini menjadi ujian bagi Disnakertrans Kepri dalam menegakkan aturan K3 secara profesional dan transparan. Sebab dalam proyek konstruksi, kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada kecelakaan kerja yang merugikan pekerja, perusahaan, dan masyarakat luas. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!