Pemerhati Lingkungan Soroti Maraknya Penimbunan Mangrove di Panaran,  Azhari; Masyarakat dan Hutan Mangrove Harus Tetap Diperhatikan 

Potret Lahan Mangrove Yang Ditimbun dan Foto Azhari Hamid, ST. M.Eng Pemerhati Lingkungan Hidup. (Dok:AMS News)

Batam, – Maraknya aktivitas penimbunan hutan mangrove di wilayah panaran kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, Kawasan yang dulunya rimbun degan hutan mangrove kini sudah mengalami perubahan signifikan akibat penimbunan yang terus-menerus berlangsung.

Kegiatan tersebut berlokasi strategis yang berdekatan langsung dengan laut panaran Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kamis 2 April 2026.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat kegiatan tersebut dikelola oleh Deplover Laguna untuk keperluan pengembangan pembangunan.

Mesti demikian, dilokasi kegiatan tersebut tidak ada ditemukan informasi terkait peruntukkan lahan maupun informasi penerima alokasi dan info terkait dengan ijin kegiatan yang berlangsung.

Warga setempat mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi jika penimbunan hutan mangrove terus dilakukan, beliau menerangkan bahwa hutan mangrove dilokasi tersebut berfungsi sebagai penahan abrasi dan merupakan ekosistem penting bagi kehidupan biota laut serta penyangga alami terhadap arus laut di pesisir.

Beliau juga merupakan salah satu warga sekitar yang terdampak akibat adanya penimbunan tersebut, dimana dirinya di suruh untuk pindah beserta rumah miliknya.

“Kami tidak bisa ngapa-ngapain, rumah saya awalnya di sana sambil menunjuk ke arah lokasi penimbunan, namun di suruh pindah ke sini” Tutup IW

Azhari Hamid ST, M.Eng, Selaku pemerhati lingkungan kota Batam menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa meskipun status lahan disebut sebagai APL (Areal Penggunaan Lain), keberadaan masyarakat setempat dan hutan mangrove tetap harus menjadi perhatian utama.

“Status APL bukan berarti bebas melakukan penimbunan tanpa kajian. Jika di dalamnya terdapat ekosistem mangrove, maka harus ada kajian lingkungan yang komprehensif, termasuk analisis dampak lingkungan, Mangrove merupakan ekologis yang sangat penting dan tidak bisa digantikan begitu saja,” ujar Azhari.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses perizinan proyek pengembangan, khususnya yang berada di kawasan pesisir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah melalui prosedur yang sesuai, termasuk dokumen AMDAL maupun izin lingkungan lainnya.

“Pemerintah dan pihak pengembang harus terbuka, Jangan sampai pembangunan ini justru menimbulkan masalah baru, seperti banjir, abrasi, atau kerusakan ekosistem yang berdampak langsung kepada masyarakat setempat” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kategori APL. Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perlindungan terhadap mangrove tetap harus menjadi prioritas, terlepas dari status tata ruangnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Deplover Laguna terkait adanya aktivitas penimbunan tersebut, Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki kerentanan tinggi terhadap perubahan ekosistem.

 

Penulis : Rohmad
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!