BATAM, – FS salah satu pengguna jalan keluhkan banyaknya gumpalan tanah berserakan disepanjang jalan Hang Tuah, Kecamatan Nongsa – Batam.
Beliau menyampaikan bahwa tanah tanah yang berserakan di sepanjang bahu jalan merupakan dampak dari adanya aktivitas cut and fill di wilayah tersebut.
” Dum truck pengangkut tanah yang keluar masuk lokasi kegiatan menyebabkan sepanjang Jalan Hang Tuah berlapis tanah, sehingga menimbulkan gumpalan debu saat dilintasi ” Ujarnya
Selain itu, beliau juga menyampaikan harapannya agar pejabat dari instansi terkait turun langsung ke lokasi, supaya penanggung jawab kegiatan memperhatikan dampak yang telah ditimbulkan.
” Pelaku kegiatan jagan hanya mikirin keuntungan semata, Tetapi lupa terhadap kewajiban terkait dampak lingkungan yang sudah merugikan orang lain ” Tutup Fs
Azhari Hamid selaku aktivis pemerhati lingkungan Hidup turut perihatin atas timbulnya dampak yang terjadi, beliau berharap agar pemerintah membuat suatu komitmen, Supaya pemilik kegiatan Cut and fill menaati aturan aturan hukum agar transfer material tanah tersebut tidak menimbulkan dampak pada lingkungan.
” Saya melihat selama ini, Para pelaku kegiatan Cut and Fill memanfaatkan kondisi kelonggaran hukum sehingga berani melakukan kegiatan tanpa peduli dampaknya terhadap kehidupan masyarakat ” Tegas Azhari
Perlu diketahui kegiatan cut and fill di suatu lokasi di kota Batam harus memiliki ijin dari BP Batam, serta ijin lainya seperti AMDAL, UKL dan UPL dari dinas lingkungan hidup (DLH)
” Cut and Fill merupakan proses pengerjaan tanah dengan cara menggali sejumlah massa tanah untuk kemudian di timbun di tempat lain ”
Selain itu penanggung jawab kegiatan juga harus menaati aturan tertib berlalulintas, dimana kendaraan Dum truck pengangkut tanah di wajibkan untuk di bersihkan terlebih dahulu sebelum melintas di jalan raya, menutup bagian atas Dum truck, membersihkan roda Dum truck.
Sesuai ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ” setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dapat dipidana penjara, ”
Pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum sudah seharusnya menindak tegas penanggung jawab kegiatan tersebut, karna sudah menyebabkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Untuk memperoleh informasi yang lebih lanjut, terkait adanya aktivitas di lahan tersebut awak mediq sudah mengupayakan permohonan informasi pada instansi terkait, Hingga berita ini di terbitkan aktivitas kegiatan tersebut terus berlangsung dari siang hari hingga malam.




