Mafia Cut And Fill Di Wilayah Kabil Diduga Kebal Hukum, ” Jajaran Polda Kepri Diminta Selidiki Izin Kegiatan “

Sejumlah alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat beroperasi di kawasan Jalan Hang Kesturi, Teluk Bakau, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Aktivitas cut and fill di lokasi ini diduga berlangsung tanpa izin lingkungan yang lengkap. (Foto: AMSNews.id)

Batam – Aktivitas Cut and Fill di Jalan Hang Kesturi Teluk Bakau kabil kecamatan Nongsa semangkin tidak terkontrol, PT.SARANA USAHA GEMILANG diduga kuat melakukan kegiatan Cut and Fill tanpa mengantongi izin pengelolaan lingkungan ( SPPL) atau dokumen khusus dari instansi yang berwenang.

Akibat dari kegiatan tersebut berdampak langsung terhadap warga sekitar dan penguna jalan raya, Serpihan tanah yang kerap berjatuhan dari kendaraan Dum truk pengangkut tanah kini menimbulkan debu di sepanjang jalan.

“Tanah dan Gumpalan debu disepanjang jalan tentunya mengganggu kenyamanan berlalulintas serta kesehatan warga sekitar ”

Adanya dampak lingkungan terhadap warga memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa prosedur perijinan yang lengkap, Langkah tegas dari pejabat pemerintahan dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar setiap aktivitas kegiatan Cut and Fill di Kota Batam tidak merugikan masyarakat luas serta untuk meminimalisir dampak lingkungan yang berkelanjutan.

Hasil pantauan tim awak media di lokasi terdapat beberapa alat berat sedang beroperasi melakukan pengerukan lahan dan puluhan kendaraan Dum Truk pengangkut tanah lalu lalang melintasi jalan raya tanpa penutup.

Hasil investigasi lapangan, Salah satu driver dump truk menjelaskan bahwa tanah hasil kegiatan tersebut didistribusikan langsung ke wilayah tanjung uma kampung nelayan dan di peruntukkan untuk penimbunan.

“Kalau mau lebih jelas, datang saja langsung ke lokasi penimbunan dan tanyakan siapa penanggung jawabnya di lokasi. ” Tutupnya

Minimnya informasi yang diperoleh saat di lokasi, memperkuat dugaan adanya praktik pengelolaan Cut and Fill yang menyimpang dari ketentuan prosedur perijinan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu diharapkan Walikota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan sidak langsung ke lokasi kegiatan, supaya menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Praktik seperti ini tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga mencoreng tata kelola kawasan yang seharusnya taat regulasi dan aturan hukum yang berlaku ”

Kegiatan tersebut hingga saat ini masih beroperasi dari siang hingga malam hari, Hingga berita ini diterbitkan belum ada aparat penegak hukum (APH) yang diketahui turun untuk meninjau kegiatan tersebut.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!