AMSNews.id – Batam, Kepulauan Riau, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, Menyoroti kasus penemuan Kapal Motor (KM) M. AGUNG JAYA. 02 di Moro – Karimun, yang melakukan pengangkut ribuan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi secara ilegal dan tidak aman, Sehingga berkembang menjadi dugaan skema penyelewengan dana subsidi negara yang lebih terstruktur.
Leo Nazara menduga perlakuan tabung yang sangat tidak aman tersebut merupakan modus operandi terselubung yang bertujuan menciptakan kerusakan tabung, dan melibatkan oknum internal berinisial AM serta perusahaan perbaikan tabung gas berinisial PT. S di Batam.
” LPG adalah Barang Berbahaya (Dangerous Goods) Kelas 2 yang diatur ketat oleh IMDG Code dan Kemenhub, Tabung yang berisi residu gas harus diperlakukan sama dengan tabung penuh, ” jelasnya
secara teknis, pengangkutan tabung gas wajib:
– Dilakukan dengan kapal yang memiliki Sertifikat Kelaik lautan Khusus untuk mengangkut material berbahaya.
– Dimuat dalam posisi tegak (vertikal).
– Diikat dengan kuat (lashing) untuk mencegah pergeseran dan benturan.
Sebagaimana yang kami lihat di foto adalah penumpukan horizontal yang acak dan tidak aman, Ini adalah pelanggaran fatal yang berisiko memicu ledakan, Ironisnya, pelanggaran ini justru dilakukan di wilayah yang harus disuplai dari Batam,” tegasnya.
Modus Operandi Terstruktur : Merusak untuk Klaim Dana
Menurut Nazara, pelanggaran keselamatan yang disengaja tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelewengan anggaran perbaikan aset negara.
” Kami menduga keras, tabung-tabung tersebut sengaja diperlakukan kasar dan tidak aman selama pengangkutan dari pulau ke Batam. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerusakan fisik pada katup atau badan tabung, “
Tabung yang “dirusak” ini kemudian diduga dikirim ke fasilitas perbaikan tabung di Batam yang dikelola oleh PT. S— perusahaan yang merupakan rekanan Pertamina.
Adanya dugaan skema mark-up atau penggelembungan dana. Oknum AM, yang kami duga memiliki akses dan wewenang distribusi di Kepri, memobilisasi tabung dengan kapalnya. Setelah ‘rusak’, tabung tersebut diajukan untuk klaim perbaikan oleh PT S. Semakin banyak tabung ‘rusak’, semakin besar volume kontrak perbaikan dan keuntungan yang didapat oleh pihak-pihak yang berkolusi,” tegas Nazara.
Tuntutan Pidana Berlapis dan Audit Total
LPRI mendesak Pertamina Patra Niaga Pusat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum AM dan perusahaan PT S dalam dugaan penyalahgunaan aset subsidi ini.
Kasus ini bukan hanya tentang melanggar UU Migas karena penyelewengan subsidi, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait alokasi dana perbaikan aset negara,” tutup Leo Nazara, sembari menekankan pentingnya audit total terhadap seluruh kontrak perbaikan tabung LPG 3 kg di wilayah Kepri.
Sumber ; LPRI




