Batam – Aktivitas pengelolaan limbah B3 hasil tank cleaning di PT ASL kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyusul ditemukannya timbunan limbah yang dikemas dalam baby bag rusak dan hancur, sehingga isinya mencemari lokasi penimbunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, limbah tersebut diduga merupakan limbah B3 hasil pembersihan lambung kapal. Secara umum, limbah tank cleaning berupa sludge minyak, residu bahan kimia, serta sisa material terkontaminasi yang masuk dalam kategori limbah B3, dengan kode limbah A355-1, A357-2, dan A357-3.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan standar ketat, mulai dari identifikasi dan klasifikasi limbah, penyimpanan di TPS LB3 berizin, pengemasan sesuai karakteristik limbah, hingga kesiapan fasilitas tanggap darurat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa ketentuan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan.
Limbah tank cleaning memiliki sifat berbahaya, di antaranya destruktif, mudah terbakar, dan korosif. Dalam kondisi musim hujan dengan intensitas tinggi seperti saat ini, risiko limpasan (run off) limbah ke laut dan pencemaran tanah menjadi ancaman nyata. Dampak lanjutan yang patut diwaspadai adalah penurunan kualitas air tanah dan air permukaan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.
Tak hanya itu, baby bag yang telah terbuka berpotensi menimbulkan paparan debu dan uap yang mengandung bahan kimia serta hidrokarbon. Kondisi ini menempatkan pekerja dan warga sekitar pada posisi paling rentan, terutama apabila aktivitas tersebut dilakukan tanpa perlindungan dan prosedur keselamatan kerja yang memadai.
Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng menilai dugaan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, limbah hasil tank cleaning memiliki tingkat bahaya tinggi dan wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian maksimal.
“Limbah tank cleaning bukan limbah biasa. Ia mengandung residu minyak, hidrokarbon, dan bahan kimia berbahaya yang dampaknya bisa sangat panjang. Jika dikemas dalam baby bag yang rusak dan dibiarkan terbuka, itu sudah menunjukkan kegagalan dalam sistem pengamanan limbah,” ujar Azhari, Selasa (16/12/2025).
Azhari menegaskan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban pengemasan, penyimpanan, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
“Dalam situasi curah hujan tinggi, risiko limpasan ke laut dan pencemaran tanah menjadi sangat besar. Ini bukan lagi potensi, tetapi ancaman nyata. Negara melalui instansi teknis tidak boleh menunggu sampai ada korban atau kerusakan permanen baru bertindak,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah segera melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap aktivitas pengelolaan limbah di PT ASL, termasuk pemeriksaan perizinan, sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kompetensi tenaga kerja yang terlibat.
“Penegakan hukum lingkungan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar,” pungkas Azhari.
Sebagai entitas bisnis yang beroperasi di Batam, PT ASL seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi. Kepatuhan terhadap prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana kepentingan bisnis mengalahkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
Sorotan terhadap PT ASL juga tidak bisa dilepaskan dari sejumlah insiden serius yang pernah terjadi sebelumnya. Publik masih mengingat adanya ledakan di lingkungan perusahaan tersebut yang menelan korban. Sejumlah narasumber menyebutkan aktivitas tank cleaning diduga dilakukan tanpa tata kelola dan perizinan yang memadai, termasuk dugaan penggunaan tenaga kerja harian lepas tanpa izin kerja khusus tank cleaning. Informasi ini masih perlu diuji, namun cukup kuat untuk menjadi dasar penyelidikan oleh aparat berwenang.
Persoalan ini bukan sekadar urusan satu perusahaan, melainkan ujian bagi negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, masyarakat Batam berpotensi menanggung dampaknya, sementara pelaku usaha tetap menikmati keuntungan.
Negara tidak boleh hadir setelah bencana terjadi. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan sejak dini, sebelum kerusakan yang lebih luas dan korban berikutnya kembali jatuh.
Catatan redaksi, untuk keberimbangan berita sesuai undang-undang Pers, Redaksi Sudah berupaya mengirim konfirmasi tertulis Melalui pesan WhatsApp kepada Pimpinan PT ASL, Namun hingga berita ini di terbitkan, Pimpinan PT ASL tersebut tidak menanggapi. (Red)




