Batam – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mencatat adanya peningkatan nilai harta kekayaan dalam beberapa tahun terakhir. Data tersebut berdasarkan LHKPN yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/1/2026).
Dalam LHKPN periode 2022, total harta kekayaan Muhtadi tercatat sebesar Rp5.483.613.774. Pada periode 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp5.986.901.937.
Sementara dalam LHKPN periodik tahun 2024, saat Muhtadi tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, total harta kekayaannya kembali meningkat menjadi Rp6.513.546.465.
Dengan demikian, berdasarkan laporan resmi yang disampaikan kepada KPK, terdapat kenaikan nilai harta dalam kurun dua tahun terakhir.
Data LHKPN 2024 menunjukkan, harta kekayaan tersebut antara lain terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2,75 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp436 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp1,96 miliar. Dalam laporan tersebut, Muhtadi juga menyatakan tidak memiliki kewajiban utang.
Sebagai catatan, LHKPN merupakan laporan yang diisi secara mandiri oleh penyelenggara negara dan telah diverifikasi secara administratif oleh KPK. LHKPN berfungsi sebagai instrumen transparansi dan pengawasan kekayaan pejabat negara, serta tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Redaksi amsnews.id telah mengkonfirmasi Muhtadi terkait data LHKPN tersebut melalui pesan singkat WhatsApp. Muhtadi merespons singkat dengan menyampaikan, “saya cek dulu ya bang,” namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang disampaikan. (Reza)




