Kuasa Hukum Kadin Batam Layangkan Gugatan Di PN Batam Terkait Penerbitan SK Yang Tidak Sesuai Mekanisme 

Batam – Rasmen Simamora yang di tunjuk sebagai penasehat hukum kadin kota Batam, secara resmi melayangkan gugatan di PN Batam terkait penerbitan SK perpanjangan oleh kadin Indonesia.

Hal ini beliau sampaikan pada saat jumpa pers berlangsung di Gedung Graha Kadin Lt.2, Jln. Engku Putri Blok A Batam Center. Selasa, 27 Januari 2026

Menurut keterangannya, penerbitan SK perpanjangan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak melalui mekanisme, karena dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kadin yang diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 1987 dan kepres nomor 18 tahun 2022 serta peraturan organisasi kadin tidak dikenal yang namanya SK perpanjangan.

” Jadi gugatan kita di PN Batam berfokus pada penerbitan SK perpanjangan yang di terbitkan oleh kadin Indonesia untuk digunakan kadin provinsi, bila gugatan kita terkabulkan menjadi ingkrah maka semua semua di bawahnya akan batal demi hukum ” Tegas Rasmen

Selain itu, beliau juga menyoroti dan menyangkan atas tindakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus kadin kota Batam hasil mukota VIII.

Sebelumnya, Rasmen telah mengeluarkan peringatan agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan segala sesuatu yang mengatasnamakan kadin kota Batam, baik itu logo maupun sejenisnya. Serta menghimbau kepada seluruh anggota luar biasa dan anggota biasa untuk tidak mengikuti Mukota sebelum adanya penyelesaian masalah kepengurusan secara organisasi dan laporan di kepolisian tuntas.

Disisi lain, James Maryanus selaku Wakil ketua I Bidang organisasi , keanggotaan dan hubungan antar lembaga Kadin Kota Batam, menjelaskan bahwa para pengurus Kadin hasil musyawarah ke VII masih tetap aktif menjalankan fungsinya hingga degan saat ini, dan pelayanan masih aktif seperti biasanya mulai jam 08:00 pagi dan tutup pukul 17:00 WIB
Kami selaku dewan pengurus tetep melaksanakan kegiatan kegiatan Organisasi khususnya melayani anggota dunia usaha masyarakat Kota Batam tutupnya. (Rd)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!