Kasus Dugaan Penimbunan Mangrove di Galang Mandek, Komitmen Aparat Dipertanyakan

Gambar : Lokasi PT MPL yang diduga melakukan penimbunan hutan Mangrove dan Foto Azhari Hamid ST. M.Eng Pemerhati Lingkungan Hidup. (Dok:AMS News)

Batam – Penanganan dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Galang, Kota Batam, yang dikaitkan dengan proyek PT Megah Puri Lestari (PT MPL), menuai kritik tajam oleh Azhari Hamid ST. M.Eng. Kinerja aparat kepolisian dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Minggu, 22/3/2026.

Saat di konfirmasi kasi penindakan KLHK melalui whats’App pribadi La Jaidi mengatakan, “kami belum cek, tadi masih ada giat di Tanjung Piayu”. Ujarnya (9/3/2026)

Diketahui yang sebelumnya akan dilakukan pengecekan lokasi pada pekan lalu diketahui batal tanpa penjelasan rinci. Hingga kini, belum ada kepastian jadwal ulang peninjauan ke lokasi.

Di sisi lain, penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dinilai berjalan di tempat. Kapolsek Galang, Hendrizal, yang sebelumnya menyatakan bahwa proses masih dalam tahap pemeriksaan administrasi perizinan, tidak memberikan perkembangan berarti saat kembali dikonfirmasi pada Senin (9/3/2026).

Bahkan, dalam konfirmasi terbaru, pihak kepolisian hanya memberikan jawaban singkat bahwa “tidak ada” perkembangan. 17/3/2026. Minimnya informasi dan transparansi ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen aparat dalam menangani dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aktivitas penimbunan di kawasan mangrove yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan resort di wilayah Galang. Aktivitas tersebut dikhawatirkan telah mengubah bentang alam pesisir dan mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove.

Pemerhati lingkungan hidup, Azhari Hamid, menilai lambatnya respons aparat terkait dan penegak hukum memberikan indikasi buruk atas keberpihakan negara pada pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan keanekaragaman hayati yang patut terus dipertanyakan dan disuarakan. Ia menegaskan bahwa jika kegiatan tersebut tidak mengantongi izin yang sah, maka sudah seharusnya diproses sebagai tindak pidana lingkungan.

“Ini bukan persoalan ringan. Jika tidak ada izin, itu pelanggaran hukum. Aparat tidak boleh diam,” tegasnya.

Desakan juga datang dari masyarakat, khususnya kelompok pemuda pulau-pulau, yang menyebut aktivitas penimbunan mangrove oleh PT MPL masih terus berlangsung dan bahkan meluas.

Organisasi Persatuan Pemuda Pulau-Pulau secara terbuka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kepulauan Riau, untuk turun tangan langsung dan memastikan adanya tindakan hukum yang tegas serta transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan komprehensif terkait perkembangan penyelidikan. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT Megah Puri Lestari juga belum mendapatkan tanggapan.

Kondisi ini semakin memperkuat kesan lambannya penanganan kasus, di tengah kekhawatiran publik atas potensi kerusakan lingkungan yang terus berlangsung.

AMSNews.id masih melakukan indep reporting untuk terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup.

 

Penulis : Topan

Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!