Kapolsek Galang Bungkam, Rencana Pengecekan KLHK ke Lokasi Dugaan Penimbunan Mangrove Batal

Gambar : Lokasi Pembangunan Reasort oleh PT MPL yang diduga menimbun hutan mangrove. (Dok:AMS News)

Batam – Dugaan penimbunan kawasan mangrove di wilayah Galang, Kota Batam, yang dikaitkan dengan aktivitas proyek milik PT Megah Puri Lestari (PT MPL) terus menjadi sorotan. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan. (10/3/2026)

Rencana pengecekan lapangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Penindakan Penegakan Hukum Kehutanan, dilaporkan batal dilakukan pada awal pekan ini. Hingga saat ini belum ada kepastian jadwal baru terkait peninjauan langsung ke lokasi dugaan penimbunan kawasan mangrove tersebut.

Sebelumnya, pihak KLHK menyatakan akan turun ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus memverifikasi dokumen perizinan yang dimiliki pihak perusahaan.

Di sisi lain, perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian juga belum menunjukkan keterbukaan informasi. Kapolsek Galang, Hendrizal, yang sebelumnya menyebut penyelidikan masih berfokus pada pemeriksaan administrasi dokumen perizinan perusahaan, hingga kini belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat kembali dikonfirmasi oleh awak media. Senin, 9/3/2026.

Upaya konfirmasi yang dilakukan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut belum mendapat respons, sehingga memunculkan tanda tanya publik mengenai progres penyelidikan dugaan penimbunan kawasan mangrove tersebut.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya perubahan bentang alam pesisir melalui aktivitas penimbunan di kawasan mangrove yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana pembangunan proyek resort di wilayah Galang.

Sejumlah pihak, termasuk pemerhati lingkungan hidup di Batam, sebelumnya telah menyoroti pentingnya langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem mangrove yang lebih luas, mengingat kawasan tersebut memiliki peran penting sebagai pelindung alami pesisir serta habitat berbagai biota laut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pihak pengelola PT Megah Puri Lestari.

Namun, konfirmasi yang dilayangkan redaksi Amsnews.id kepada manajer lapangan perusahaan, Rudi, juga belum mendapatkan tanggapan. (Red)

 

Penulis : Topan
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!