Kadin Kota Batam Tegaskan Kepengurusan Hasil MUKOTA VII Masih Sah

Gambar : Surat Tembusan di Kirim Ke Pimpinan Media diBatam. (Dok:AMS News).

Batam – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Kota (MUKOTA) VII hingga saat ini masih sah dan belum demisioner. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas berbagai dinamika organisasi yang berkembang, baik di internal Kadin Kota Batam maupun Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam surat penjelasan resmi yang ditujukan kepada Roma Nasir Hutabarat, Kadin Kota Batam menjelaskan bahwa hingga kini MUKOTA VIII belum terlaksana, sehingga laporan pertanggungjawaban organisasi secara menyeluruh belum disampaikan. Oleh karena itu, sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, kepengurusan hasil MUKOTA VII tetap memiliki legitimasi penuh.

Selain persoalan kepengurusan, Kadin Kota Batam juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum pidana di Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan Surat Keputusan Kadin Indonesia mengenai perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri periode 2020–2025. Proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 Januari 2026.

Tak hanya itu, perkara yang sama juga telah bergulir dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Btm. Gugatan tersebut menyoal dugaan ketidaksesuaian SK perpanjangan kepengurusan Kadin Kepri dengan AD/ART dan PO Kadin.

Terkait adanya surat-menyurat yang mengatasnamakan Kadin Kota Batam hasil MUKOTA VIII, Dewan Pengurus Kadin Kota Batam menegaskan bahwa surat-surat tersebut tidak dapat ditanggapi, karena secara organisatoris kepengurusan tersebut belum sah. Saat ini, Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) MUKOTA VIII telah dibentuk berdasarkan SK Nomor SKEP/001/KDN-BATAM/VI/2025 dan sedang mempersiapkan pelaksanaan MUKOTA VIII sesuai keputusan rapat pleno dan rapat pimpinan Kadin Kota Batam.

Mengenai Gedung Graha Kadin Kota Batam, pengurus menegaskan bahwa gedung tersebut merupakan aset resmi Kadin Kota Batam yang dikelola sepenuhnya oleh Dewan Pengurus hasil MUKOTA VII. Penggunaan ruang lantai 1 oleh Kadin Provinsi Kepri selama ini bersifat pinjam pakai tanpa biaya, dan berdasarkan keputusan rapat pleno, pemanfaatan tersebut telah diakhiri untuk kepentingan kegiatan dan pelayanan organisasi Kadin Kota Batam.

Dewan Pengurus Kadin Kota Batam juga menegaskan bahwa seluruh bagian gedung Graha Kadin Batam—lantai 1, 2, dan 3—merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan tidak berkaitan dengan Kadin Provinsi Kepri.

Menutup penjelasan tersebut, Kadin Kota Batam mengimbau seluruh pihak, khususnya yang mengatasnamakan hasil MUKOTA VIII, untuk mematuhi AD/ART dan PO Kadin, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kadin Kota Batam juga membuka ruang dialog seluas-luasnya dan mengajak seluruh anggota untuk menjaga kebersamaan, kondusivitas, serta tata kelola organisasi yang baik dan benar. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!