Izin IPP Belum Ada, Aktivitas Penjualan Batu Granit PT Samudera Sarana Sukses di Batam Jadi Sorotan

Gambar : Lokasi gudang pasir dan granit serta dump truk pengangkut ke lokasi Wasco. (Dok:AMS News)

BATAM – Aktivitas penjualan dan pengangkutan batu granit yang dilakukan oleh PT Samudera Sarana Sukses di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, izin Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang menjadi dasar legal kegiatan tersebut diduga belum ada, sementara aktivitas distribusi material di lapangan masih terpantau berjalan.

Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran tim redaksi AMS News di lapangan yang mendapati sejumlah dump truck bermuatan batu granit keluar masuk dari area gudang perusahaan di kawasan Batu Ampar.

Pada Sabtu (7/2/2026), tim redaksi mengamati kegiatan pemuatan batu granit menggunakan alat berat yang kemudian diangkut oleh beberapa unit dump truck. Bahkan dalam penelusuran lanjutan, tim redaksi mengikuti lima unit dump truck yang berjalan beriringan meninggalkan gudang tersebut.

Kendaraan pengangkut material tersebut bergerak menuju kawasan Tanjung Uncang dan masuk ke area Yard 2 PT Wasco Engineering, sebuah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut. Informasi tersebut juga diperkuat oleh keterangan petugas keamanan di sekitar lokasi.

“Itu lokasi Yard 2 PT Wasco, Bang,” ujar seorang petugas keamanan kepada tim redaksi di lapangan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wasco Engineering masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait penggunaan material batu granit yang dikirim dari gudang PT Samudera Sarana Sukses tersebut.

Seiring dengan temuan aktivitas distribusi material tersebut, perhatian publik tertuju pada kelengkapan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang secara normatif merupakan syarat administratif wajib bagi badan usaha yang melakukan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan, termasuk batu granit.

IPP berfungsi sebagai dasar legal operasional kegiatan distribusi material tambang serta instrumen pengawasan negara terhadap peredaran material tambang.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang telah melakukan penelusuran perizinan, izin tersebut diduga belum terdaftar.

“Saya sudah konfirmasi ke PTSP, tidak ada izin,” ujar sumber tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (4/2/2026).

Hingga saat ini, izin IPP untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batu granit PT Samudera Sarana Sukses diduga belum ada, dan konfirmasi yang disampaikan kepada PTSP BP Batam juga belum mendapatkan jawaban resmi sampai berita ini diterbitkan.

Selain persoalan perizinan, tim redaksi juga menemukan bahwa area gudang yang menjadi lokasi aktivitas pemuatan material tidak dilengkapi dengan plang nama perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan identifikasi administratif terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam penelusuran yang sama, tim redaksi juga mendapati satu unit lori pengangkut material yang keluar dari area gudang tanpa menggunakan plat nomor kendaraan.

Temuan ini menjadi catatan tersendiri terkait kepatuhan administratif dalam kegiatan pengangkutan material batu granit tersebut.

Sorotan terhadap aktivitas perusahaan tersebut juga datang dari Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan.

Ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penindakan apabila terbukti perusahaan menjalankan aktivitas tanpa izin yang sah.

Menurut Ismail, aktivitas penjualan dan pengangkutan batu granit yang diduga berlangsung tanpa IPP berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah karena tidak adanya retribusi yang masuk ke kas negara.

“Harus dilakukan penindakan oleh instansi terkait. Jika tidak memiliki IPP, berapa banyak potensi pendapatan daerah yang bobol karena mereka tidak membayar retribusi daerah dari kegiatan yang dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya material yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, ada apa sebenarnya? Apalagi jika pasir atau material yang ditampung berasal dari kegiatan galian C ilegal,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, sebelumnya menyampaikan bahwa kewenangan pertambangan di wilayah Batam berada di bawah BP Batam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025.

“Tanya ke BP Batam broo,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi tim redaksi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi aktivitas pengangkutan dan penjualan batu granit tersebut.

“Ini sedang dicek, mohon waktu,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga saat ini, aktivitas penjualan batu granit dari gudang PT Samudera Sarana Sukses di Batu Ampar masih menjadi fokus penelusuran tim redaksi AMS News.

Redaksi juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada PTSP BP Batam terkait status perizinan IPP pengangkutan dan penjualan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi AMS News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

 

Penulis : Topan
Editor : Reza

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!