Batam — Aktivitas pemotongan tanah di kawasan Bukit Mergung, Kecamatan Nongsa, Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut menarik perhatian karena muncul perbedaan keterangan antara pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan BP Batam terkait status kawasan. Rabu, 18 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua unit excavator dan satu unit bulldozer beroperasi meratakan lahan di area perbukitan. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung beberapa waktu, meski belum diketahui secara pasti peruntukannya.
“Sebelumnya kawasan itu dikenal sebagai hutan lindung, bahkan ada papan informasinya. Namun sekarang sudah tidak terlihat lagi,” ujar seorang warga setempat.
Informasi yang dihimpun dari internal BP Batam menyebutkan bahwa berdasarkan peta yang dimiliki, lokasi tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan lindung. Pihak pengamanan BP Batam juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait adanya kegiatan penataan lahan di area tersebut.
“Biasanya kalau ada kegiatan resmi, ada pemberitahuan. Untuk lokasi ini, kami belum menerima informasi,” ujar sumber tersebut.
Sementara itu, pihak KLHK melalui keterangan singkat menyampaikan bahwa lokasi dimaksud berada di luar kawasan hutan lindung maupun hutan konservasi.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan terkait status lahan yang sebenarnya, sekaligus mendorong perlunya klarifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Secara regulasi, setiap kegiatan pemanfaatan lahan, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan, harus melalui prosedur perizinan yang berlaku, termasuk persetujuan lingkungan dan izin lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan berinisial DWN menyatakan bahwa perizinan telah dipenuhi, namun belum dapat menunjukkan dokumen pendukung.
“Izin sudah lengkap. Untuk detailnya bisa ke bagian legal,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak legal yang dimaksud belum dapat dikonfirmasi sehingga informasi terkait perizinan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Di sisi lain, pengawas lapangan menyarankan agar pertanyaan terkait perizinan disampaikan langsung kepada pihak penanggung jawab kegiatan. Kalau ditpamnya bilang Hutan Lindung (HL) suruh aja ditpam nya ke sin.
“Kalau ditpam nya yang bilang hutan lindung, suruh aja ditpamnya ke sini cek ke lokasi” ujar pengawas di lokasi
Situasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan informasi dan koordinasi antar pihak terkait, guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, aktivitas alat berat masih terlihat berlangsung di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik.
Penulis : Topan
Editor : Reza




