BATAM — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Batam resmi memulai babak baru kepemimpinan. Hirmawansyah resmi menjabat sebagai Ketua LPK-RI Batam setelah menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Pembina LPK-RI, Evi Susanti, S.H., di Kantor LPK-RI Batam, Sabtu (18/01/2026).
Dalam sambutannya, Evi Susanti menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama lembaga. Ia mengingatkan agar LPK-RI tetap independen dan hanya berpihak pada kepentingan masyarakat. “Integritas pribadi dan lembaga adalah harga mati. LPK-RI tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain konsumen,” tegas Evi.
Senada dengan itu, Hirmawansyah menyatakan komitmennya untuk menjadikan LPK-RI Batam sebagai garda terdepan pembela hak konsumen. Ia berjanji akan memperkuat fungsi advokasi dan pengawasan secara transparan.
“Kami akan berdiri tegak membela hak konsumen yang terzalimi tanpa kompromi,” ujar Hirmawansyah. Penyerahan SK ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi internal untuk meningkatkan profesionalisme lembaga di Kota Batam. (Red)




