Gerak Cepat, Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Jukir Resmi di Ocarina

BATAM – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas kota dan memberantas aksi premanisme. Melalui operasi gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bengkong, dua pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir (jukir) resmi di Kawasan Ocarina berhasil diamankan, Kamis (22/01/2026).

​Penangkapan dipimpin langsung oleh jajaran Opsnal setelah menerima laporan terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menimpa seorang jukir binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam berinisial A.

​Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestia, dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang menjelaskan bahwa insiden bermula dari upaya intimidasi oleh sekelompok orang terhadap korban.

​”Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Korban adalah petugas resmi yang sedang menjalankan kewajibannya. Ketika ia diintimidasi dan dianiaya karena menolak berhenti bekerja, kami langsung bergerak melakukan pengejaran,” tegas Kompol Debby.

 

​Detail Penangkapan dan Barang Bukti

​Pelaku berinisial SS dan NB tak berkutik saat diringkus petugas di persembunyiannya di Perumahan Marsela, Batam Kota, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan pelaku, termasuk rekaman video amatir di lokasi kejadian yang kini telah disimpan dalam media digital.

​Selain rekaman video, atribut dinas milik korban berupa rompi dan celana parkir turut dijadikan bukti kuat bahwa korban saat itu sedang berada dalam tugas resmi kenegaraan/daerah.

​Sanksi Berat Menanti

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan:

  • Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan.
  • Ancaman Pidana: Maksimal 5 tahun penjara atau denda Kategori V.

​Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau intimidasi di ruang publik. (Red)

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!