BATAM – Aktivitas cut and fill di kawasan perumahan Tiban Emirates, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dilaporkan terus berlangsung secara masif. Berdasarkan keterangan Wira, staff marketing di lokasi, kegiatan tersebut dilakukan oleh pengembang Emirates by Astaka Land, Sabtu (21/2/2026).
Selain cut and fill di Tiban, proyek penimbunan juga menjadi sorotan di kawasan Tanjung Uma. Hingga kini, status legalitas perizinan reklamasi di wilayah tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Material tanah dan batu untuk proyek reklamasi disebut berasal dari sejumlah titik pemotongan bukit, di antaranya dari wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, serta dari kawasan perumahan Tiban Emirates di Kecamatan Sekupang.
“Ya Pak, batunya dibawa ke Tanjung Uma, kegiatannya malam. Kalau siang nanti masyarakat komplain,” ujar Wira staf marketing kepada awak media.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lalu lintas truk pengangkut material tampak intens melintas di Jalan Raya Batam, terutama pada malam hari. Pengangkutan material tanah dari wilayah Nongsa dan batu dari Tiban dilaporkan berlangsung secara kontinyu menuju lokasi reklamasi.
Di tengah aktivitas penimbunan tersebut, sejumlah nelayan tradisional masih terlihat mencari ikan di sekitar perairan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan serta gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.
Teka-teki Perizinan
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh kepastian apakah kegiatan reklamasi di Tanjung Tritip maupun aktivitas cut and fill di Kabil dan Tiban telah mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan Batam.
Saat dikonfirmasi, pihak legal perusahaan, Siregar, menyatakan bahwa izin telah lengkap. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan untuk kepentingan publikasi, yang bersangkutan menolak.
“Atas dasar apa? Kalau dari Pemko atau BP Batam ya silakan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).
Terkait pembuangan material batu ke lokasi reklamasi di Tanjung Uma, ia mengaku kurang memahami detail teknisnya. “Kalau pembuangan saya kurang paham, kalau bicara legalitas kita ada,” katanya.
Redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak BP Batam terkait status perizinan proyek-proyek tersebut. (Red)




