Pulau Borneo sebagai pulau terbesar di Kepulauan Nusantara memiliki peran ekologis yang sangat strategis, baik sebagai penyangga keanekaragaman hayati, pengatur tata air, maupun sebagai ruang hidup masyarakat lokal dan adat. Namun dalam beberapa dekade terakhir, Borneo mengalami tekanan ekologis yang signifikan akibat masifnya aktivitas ekstraktif, terutama pertambangan dan ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Deforestasi yang berlangsung secara sistematis telah menyebabkan degradasi lingkungan yang serius. Hilangnya tutupan hutan berdampak langsung pada menurunnya daya serap tanah terhadap air hujan, meningkatnya sedimentasi sungai, serta memburuknya kualitas air. Fenomena banjir dan krisis air bersih yang kian sering terjadi tidak dapat dilepaskan dari perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Masuknya investasi di sektor tambang dan perkebunan sering kali dibingkai dalam narasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, masyarakat lokal kerap berada pada posisi marjinal. Alih fungsi lahan berlangsung dengan mekanisme pasar yang timpang, di mana tanah dijual dengan nilai rendah kepada pemilik modal besar, sementara manfaat ekonomi jangka panjang justru terkonsentrasi pada segelintir pihak. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.
Lebih jauh, persoalan ini mengindikasikan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Desentralisasi yang seharusnya memperkuat pengawasan dan partisipasi publik justru dalam banyak kasus membuka ruang kolusi antara elite politik lokal dan kepentingan korporasi. Akibatnya, kebijakan perizinan kerap mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mengesampingkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle).
Situasi serupa tidak hanya terjadi di Borneo, tetapi juga di wilayah kepulauan seperti Bintan, Singkep, dan Lingga di Provinsi Kepulauan Riau. Pola eksploitasi sumber daya alam yang berulang menunjukkan bahwa permasalahan ini bersifat sistemik, bukan insidental. Ketika aktivitas tambang dan perkebunan hadir tanpa perencanaan ekologis yang memadai, maka dampak lingkungan dan sosial menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Dari perspektif keadilan antargenerasi (intergenerational justice), praktik eksploitasi yang berorientasi jangka pendek ini berpotensi mewariskan krisis ekologis kepada generasi mendatang. Pemangku kebijakan, yang juga merupakan bagian dari masyarakat dan memiliki tanggung jawab moral terhadap anak dan cucu mereka, seharusnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap keputusan pembangunan.
Dengan demikian, diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam, dari pendekatan eksploitatif menuju pembangunan berkelanjutan yang menempatkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Tanpa reformasi tata kelola yang serius, eksploitasi sumber daya alam di Borneo dan wilayah kepulauan lainnya tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa secara keseluruhan.
Oleh: Ir. Nazar Machmud




