Batam — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail, menyoroti adanya aktivitas penimbunan lahan yang berlangsung di lokasi PT Gurindam Pasifik Industri. Aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa didukung kelengkapan perizinan resmi dari otoritas berwenang.
Ismail menyampaikan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan informasi dan pemahamannya terkait kebijakan perizinan lahan di Kota Batam. Menurutnya, dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir, BP Batam diketahui tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan, sehingga penerbitan perizinan baru berada dalam pengawasan ketat.
Kewenangan BP Batam dan Potensi Kerugian Negara
Ismail menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lahan di Batam, termasuk perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta izin pematangan lahan atau cut and fill, merupakan kewenangan BP Batam sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila aktivitas penimbunan lahan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang sah, Ismail menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai, maka ada potensi PNBP tidak masuk ke kas negara. Ini tentu berimplikasi pada potensi kerugian negara,” ujar Ismail kepada awak media.
Dorong Klarifikasi dan Aspek Keselamatan Kerja
Lebih lanjut, Ismail mendorong pihak manajemen perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai legalitas kegiatan yang tengah berjalan. Menurutnya, transparansi menjadi penting, terutama ketika aktivitas di lapangan melibatkan tenaga kerja dan berisiko terhadap keselamatan.
“Penjelasan resmi dari pihak perusahaan penting, karena selain aspek legalitas, kegiatan seperti ini juga menyangkut keselamatan pekerja. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau keterlibatan langsung memberikan pernyataan yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi harus tetap sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kita mendukung iklim investasi di Batam, namun aturan tetap harus ditegakkan, terlebih jika menyangkut kepentingan negara dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Upaya Konfirmasi
Terkait hal ini, tim media masih melakukan penelusuran dan akan mengajukan konfirmasi resmi kepada BP Batam untuk memastikan status perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan di lokasi dimaksud. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. (Red)




