Dugaan Kongkalikong Komisi XII DPR RI dengan PT. ESUN di Batam: Skandal Limbah B3 Elektronik?

Azhari Hamid, Pemerhati Lingkungan Hidup

Oleh : Azhari Hamid (Pemerhati Lingkungan Hidup)

Komisi XII DPR RI diduga melakukan pertemuan mencurigakan dengan PT. ESUN di Batam. Pertemuan ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi pengangkangan aturan tentang Limbah Elektronik sebagai Limbah B3. Rapat yang melibatkan Komisi XII, Gakkum KLH, BP Batam, dan PT. Esun Internasional Utama di Marriott Hotel Batam ini menjadi sorotan. Mengapa hanya PT. Esun yang diundang dalam rapat tersebut? Diduga kuat, agenda utama adalah membahas importasi Limbah B3 Elektronik yang kontroversial di Batam.

Menurut laporan BatamNow, rapat tersebut melibatkan Komisi XII, Gakkum KLH, BP Batam, dan PT. Esun Internasional Utama. Kehadiran PT. Esun seorang diri dalam rapat tersebut menimbulkan pertanyaan besar. “Ada apa dan apa yang dibahas dalam rapat tersebut menjadi daya tarik tersendiri untuk dicermati. Apalagi menurut BatamNow hanya PT. Esun saja yang melakukan rapat dengan Pihak Pemerintah dan DPR RI tersebut,” tulis BatamNow. Diduga kuat, agenda utama adalah membahas importasi Limbah B3 Elektronik yang masuk ke Batam beberapa waktu lalu.

Kunjungan kerja (kunker) Komisi XII ke Kepulauan Riau, yang seharusnya menjadi ajang reses untuk menyerap aspirasi rakyat, justru diwarnai pertemuan dengan perusahaan yang bermasalah dengan regulasi. PT. Esun, yang dicap sebagai “penjahat lingkungan”, dituduh melanggar standar hidup masyarakat Indonesia dan ketentuan lintas batas limbah. Apakah para wakil rakyat akan menegosiasikan hal ini? Jika benar, mereka hanyalah “badut berdasi” dan pengkhianat negara.

Reses yang seharusnya menjadi ajang mendengarkan suara rakyat, malah menjadi rapat tertutup dengan penjahat lingkungan. Gakkum KLH seharusnya tidak hadir dalam rapat tersebut, karena mereka adalah penjaga lingkungan hidup. Bea Cukai harus segera mengekspor kembali limbah tersebut tanpa kompromi.

BP Batam jangan main-main dengan rencana pengajuan masa transisi untuk melonggarkan izin masuk limbah, apalagi dengan mengaburkan status Limbah B3 menjadi Limbah Non B3. BP Batam seharusnya hanya fokus pada investasi bersih dan hi-tech.

Masyarakat Batam harus sadar bahwa Limbah B3 Elektronik adalah kategori limbah berbahaya yang merusak lingkungan dalam jangka panjang. Jangan gadaikan hak hidup sehat dan bersih demi investasi dan lapangan kerja.

Penjahat lingkungan….LAWAN…!!!

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kunjungi Sosial Media AMS
Dapatkan notifikasi berita terbaru dari amsnews.id dengan mengisi form berikut:

Mau bisnis makin dikenal? Yuk pasang iklan di sini!

Langsung kontak kami:

081372063300

error: Content is protected !!